Residivis Yang Sempat Viral Di Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Residivis
Residivis Yang Sempat Viral Di Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Untuk barang bukti yang dapat kami amankan berupa 2 buah tabung gas 3 Kg dan sepasang sepatu roda, dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000,- dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, “Pungkas Suryadi.

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *