![]()
Bitungโ XposeTV– Setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, SL alias Dimas (24), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, kembali ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Boti).
Berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan seorang perempuan inisial FB alias Dilla yang diduga membeli obat tersebut dari Dimas.
Setelah pemeriksaan, ditemukan 20 butir Trihexyphenidyl dalam kepemilikan Dilla. Dari pengembangan kasus, tim berhasil menangkap Dimas di Kelurahan Girian Bawah pada pukul 23.00 WITA. Pelaku mengaku telah menjual obat tersebut seharga Rp10.000 per butir dan masih menyimpan 42 butir lagi di rumahnya.
Tim kemudian mengamankan sisa obat tersebut beserta barang bukti lain, termasuk uang hasil penjualan sebesar Rp150.000 dan sebuah handphone Oppo A17.
Dimas mengaku mendapatkan obat tersebut dari RL (Riko Lahilote), seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Bitung, melalui pesan WhatsApp. Namun, saat diperiksa, RL membantah keterlibatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa Dimas adalah residivis yang baru bebas pada 7 Januari 2025. Pelaku kini kembali ditahan dengan pasal Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman berat bagi pengedar obat keras ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 62 butir obat Trihexyphenidyl (42 dari Dimas, 20 dari Dilla).
– Uang Rp150.000 (hasil penjualan).
– 1 unit HP Oppo A17.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat keras dan upaya tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. (Onal)






































