” Sikap tegas yang ditunjukkan oleh Kapolres Belu AKBP Ricko Simanjuntak dalam penanganan kasus dugaan korupsi
Pengelola Dana Hibah Dekranasda Belu Pada Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp 1,5 Miliyar tersebut diharapkan dapat ditunjukkan pula dalam mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu hingga kini masih mengendap dan belum ada kepastian hukum meski telah berganti empat Kapolres,” Tegasnya.
Viktor Kembali Menegaskan, Dalam penegakan hukum terutama pengungkapan Kasus Tipikor tidak ada kategori kasus besar ataupun kasus kecil, kasus lama ataupun kasus baru.
Untuk Itu, Kata Viktor, meskipun Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu hingga kini masih mengendap dan belum ada kepastian hukum tersebut dinanti Publik atau masyarakat untuk segera diberikan kepastian hukum.
” Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar tersebut telah tertunda penangananya, namun publik menaruh percaya bahwa Kapolres Belu saat ini akan segera menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas perampokan uang negara dalam projek Pengadaan Porang tersebut untuk di pertanggungjawabkan didepan pengadilan,” Pungkasnya**
Xtv- icko usfinit Rentetan Tudingan Terhadap Kapolres Belu Diduga Ada Kaitan Dengan Penyelidikan Dana Hibah Dekranasda Belu