Rentetan Tudingan Terhadap Kapolres Belu Diduga Ada Kaitan Dengan Penyelidikan Dana Hibah Dekranasda Belu

  • Whatsapp

” Sikap tegas yang ditunjukkan oleh Kapolres Belu AKBP Ricko Simanjuntak dalam penanganan kasus dugaan korupsi
Pengelola Dana Hibah Dekranasda Belu Pada Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp 1,5 Miliyar tersebut diharapkan dapat ditunjukkan pula dalam mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu hingga kini masih mengendap dan belum ada kepastian hukum meski telah berganti empat Kapolres,” Tegasnya.

Viktor Kembali Menegaskan, Dalam penegakan hukum terutama pengungkapan Kasus Tipikor tidak ada kategori kasus besar ataupun kasus kecil, kasus lama ataupun kasus baru.

Bacaan Lainnya

Untuk Itu, Kata Viktor, meskipun Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu hingga kini masih mengendap dan belum ada kepastian hukum tersebut dinanti Publik atau masyarakat untuk segera diberikan kepastian hukum.

” Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar tersebut telah tertunda penangananya, namun publik menaruh percaya bahwa Kapolres Belu saat ini akan segera menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas perampokan uang negara dalam projek Pengadaan Porang tersebut untuk di pertanggungjawabkan didepan pengadilan,” Pungkasnya**

Xtv- icko usfinit Rentetan Tudingan Terhadap Kapolres Belu Diduga Ada Kaitan Dengan Penyelidikan Dana Hibah Dekranasda Belu

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *