Rentetan Tudingan Terhadap Kapolres Belu Diduga Ada Kaitan Dengan Penyelidikan Dana Hibah Dekranasda Belu

  • Whatsapp

XPOSE TV NTT – Rentetan Tudingan Terhadap Kapolres Belu Diduga Ada Kaitan Dengan Penyelidikan Dana Hibah Dekranasda Belu pasalnya belakang ini Publik di Kabupaten Belu bahkan Propinsi NTT digegerkan dengan sejumlah tudingan kepada Kapolres Belu, AKBP Ricko Simanjuntak. Rentetan Tudingan tersebut bermula dari Merusak Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi – Saonmahole hingga kini beredar Surat dari Pengusaha Belu yang Mengaku Diperas oleh Pejabat Kepolisian di Wilayah Hukum Polres Belu.

Tudingan Merusak Kawasan Hutan Lindung oleh Kapolres Belu itu yakni dengan membuka Akses Transportasi menuju Dusun Weberliku dan Bubur Lulik sepanjang 2,5 Km dengan Lebar 3 Meter itu terjadi penggusuran beberapa pohon akasia, pohon putih dan pohon jati kurang lebih 10-20 batang pohon.

Bacaan Lainnya

Akses Jalan yang dikerjakan oleh Kapolres Belu, AKBP Ricko Simanjuntak tersebut murni sumbangsih dari Polres Belu kepada Masyarakat di Desa Tukuneno yang selama ini luput dari Perhatian Pemerintah Daerah. Padahal, Jarak dari Desa tersebut ke Pusat Kabupaten Hanya 5 Km Saja.

Sementara, Tudingan terkait Upaya Pemerasan terhadap sejumlah Pengusaha di Kabupaten Belu tersebut diketahui tanpa bukti yang kuat dan Mengikat. Diduga kuat, Sejumlah Rentetan tudingan kepada Kapolres Belu AKBP Ricko Simanjuntak tersebut tersistematis dan Terstruktur.

Diduga kuat, Rentetan Tudingan kepada Kapolres Belu AKBP Ricko Simanjuntak tersebut juga berkait dengan upaya Penyelidikan terhadap Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Dekranasda Belu Pada Tahun 2022 sebanyak 1,5 Miliyar yang saat ini ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Belu.

Sejumlah Rentetan tudingan ini hanya untuk mengacaukan konsentrasi dari Pihak Kepolisian dalam Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi yang diduga merugikan Keuangan Negara 1,5 Miliyar Rupiah tersebut.

Pasalnya, Sejumlah Tudingan ini baru Bermunculan disaat Penyidik Satreskrim Polres Belu melayangkan Surat Undangan Klarifikasi Kepada Ketua Dekranasda Belu untuk menghadap Penyidik dan memberikan keterangan seputaran pengelolaan Dana Hibah Dekranasda Belu Pada Tahun 2022 Lalu.

Sebelumnya, Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT mendukung Penuh langkah Hukum dari Polres Belu dalam mengusut tuntas sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Wilayah Hukum Polres setempat.

Dukungan Moril dari Lakmas NTT kepada Lembaga Penegak Hukum Yang Dipimpin Oleh AKBP Richo Simanjuntak tersebut lantaran selama ini terdapat beberapa Kasus Mega Korupsi yang mandek di Tangan Polisi.

Seperti, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu hingga kini masih mengendap dan belum ada kepastian hukum.

Kasus yang Merugikan Keuangan Negara dengan Nilai Kerugian yang cukup Fantastis tersebut belum mendapatkan kepastian hukum, Kini Polres Belu Gembor-Gembir untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Pengelola Dana Hibah Dekranasda Belu Pada Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp 1,5 Miliyar.

” Publik terutama masyarakat Kabupaten Belu sangat berharap Bahwa Kapolres Belu saat ini, AKBP Ricko Simanjuntak dapat menunjukan taringnya dalam penegakan hukum korupsi di Wilayah Hukum dari Kepolisian Resort Belu,” Ungkap Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait kepada Wartawan, Senin 25 Maret 2024

Viktor Menambahkan, Sikap Tegas dari Kapolres Belu dalam pengungkapan Kasus Korupsi di Kabupaten Belu sangat diharapkan sehingga dapat mengamankan kerugian keuangan negara dan memberikan kepercayaan kepada Publik terutama masyarakat Kabupaten Belu dalam Penanganan Perkara Tipikor.

Menurut Viktor, Lakmas NTT mendukung penuh Langkah Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Belu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi seperti Pengelola Dana Hibah Dekranasda Belu Pada Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp 1,5 Miliyar

Selain itu, Lanjut Viktor, Lakmas NTT juga Mendukung Polisi untuk mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu hingga kini masih mengendap dan belum ada kepastian hukum.

” Sikap tegas yang ditunjukkan oleh Kapolres Belu AKBP Ricko Simanjuntak dalam penanganan kasus dugaan korupsi
Pengelola Dana Hibah Dekranasda Belu Pada Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp 1,5 Miliyar tersebut diharapkan dapat ditunjukkan pula dalam mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu hingga kini masih mengendap dan belum ada kepastian hukum meski telah berganti empat Kapolres,” Tegasnya.

Viktor Kembali Menegaskan, Dalam penegakan hukum terutama pengungkapan Kasus Tipikor tidak ada kategori kasus besar ataupun kasus kecil, kasus lama ataupun kasus baru.

Untuk Itu, Kata Viktor, meskipun Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar yang sebelumnya ditangani oleh Polres Belu hingga kini masih mengendap dan belum ada kepastian hukum tersebut dinanti Publik atau masyarakat untuk segera diberikan kepastian hukum.

” Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 Miliyar tersebut telah tertunda penangananya, namun publik menaruh percaya bahwa Kapolres Belu saat ini akan segera menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas perampokan uang negara dalam projek Pengadaan Porang tersebut untuk di pertanggungjawabkan didepan pengadilan,” Pungkasnya**

Xtv- icko usfinit Rentetan Tudingan Terhadap Kapolres Belu Diduga Ada Kaitan Dengan Penyelidikan Dana Hibah Dekranasda Belu

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait