![]()
Remisi Khusus Idulfitri 1447 H, 446 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Pengurangan Masa Pidana
Lamongan — Dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1447 H, Lapas Lamongan memberikan Remisi Khusus kepada sebanyak 446 Warga Binaan, Sabtu (21/03/2026). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.
Kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan tertib dan khidmat, dihadiri oleh jajaran petugas Lapas Lamongan. Momentum ini menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan, sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Dalam pelaksanaannya, remisi yang diberikan terdiri dari berbagai besaran pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak kepada warga binaan, sebagaimana diatur dalam sistem pemasyarakatan.
Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menjadi bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku serta upaya memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Selain itu, warga binaan juga diharapkan dapat menjadikan momentum Idulfitri sebagai sarana introspeksi diri, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idulfitri 1447 H ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan baik, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Lamongan.






































