Relawan ANIES Gorontalo datangi KPU Provinsi Gorontalo. Ada apa?

  • Whatsapp
Relawan Aliansi
Relawan Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera ANIES Gorontalo mendatangi Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Gorontalo

XposeTV – Gorontalo. Relawan Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera ANIES Gorontalo mendatangi Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Gorontalo guna menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

KPU selaku pelaksana pemilihan umum merupakan institusi yang bersifat independen telah bekerja sesuai tupoksi namun dalam kenyataan banyak terjadi penyimpangan demikian disampaikan oleh ketua DPW ANIES Gorontalo dr Sahrudin Syam Biya saat di temui awak media.

Baca juga: Pemilik-Fijra-Swalayan-Salah-Seorang-Pengusaha-Di-Kabupaten-Parimo-Dukung-Owan-Boalemo

Ada empat tuntutan yang akan kami sampaikan kepada Ketua KPU provinsi Gorontalo yang di wakili oleh komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Risan Pakaya, S.H.I
dr Sahrudin Syam Biya mengatakan, langkah yang dilakukan oleh relawan merupakan bentuk protes terhadap pemilu.

“Melihat di daerah kita telah ditemukan penyimpangan data atau penggelembungan suara maka berdasarkan itu kami dari relawan ANIES merasa terpanggil untuk datang ke KPU guna melaporkan kejadian ini” ungkap ketua ANIES provinsi Gorontalo.
Adapun pernyataan sikap yang kami akan sampaikan sebagai berikut.

1.Penghentian pemberitaan Quick Count dan diganti dengan pemberitaan Real Count yang jujur dan Adil.

2.Mendesak audit forensik secara netral terhadap sistem Sirekap sehingga tidak terjadi penggelembungan suara.

3.Diskualifikasi Paslon 02 karena telah melakukan kecurangan yang terstruktur Sistematis dan Masif yang dianggap telah mencederai Demokrasi dan Konstitusi, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

4.Menyesalkan telah terjadi pembiaran oleh KPU dan Panwaslu terhadap penyelenggaraan pemilu sehingga terjadi kecurangan.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait