Rekrutmen Polri 2022, Pemohon SKCK Meningkat di Polres Lombok Tengah

  • Whatsapp

Loading

Rekrutmen Polri 2022, Pemohon SKCK Meningkat di Polres Lombok Tengah

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB,  Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Tengah mengalami peningkatan yang cukup tinggi, Selasa (5/4).

Baca juga 

Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah IPTU Virziawan Septianto, STK, mengatakan bahwa meningkatnya jumlah pemohon SKCK di karenakan banyaknya peminat yang ingin menjadi anggota Polri.

 

“Meningkatnya jumlah pemohon SKCK di Polres Lombok Tengah di karenakan banyaknya yang ingin menjadi anggota Polri ” ucap IPTU Virziawan.

 

Adapun Syarat pembuatan SKCK, bagi yang membuat baru dengan membawa fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijasah terakhir satu lembar, fotokopi kartu keluarga satu lembar, dan foto ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar dengan latar berwarna merah dan mengisi blangko isian.

 

Sedangkan untuk perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP dan foto 4×6 sebanyak empat lembar.

 

Setelah Penertiban SKCK selesai pemohon membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.

 

“Karena banyaknya pemohon SKCK sehingga kami menempatkan beberapa personel di luar ruangan untuk membantu pemohon melengkapi persyaratan.” Tambah IPTU Virziawan

Baca juga 

 

tidak hanya itu, untuk memudahkan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Lombok Tengah tidak melakukan pembatasan jumlah SKCK yang akan di terbitkan, bahkan pada bulan ini saja sudah sebanyak 1992 SKCK yang di terbitkan. (Rekrutmen Polri 2022, Pemohon SKCK Meningkat di Polres Lombok Tengah)

 

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *