Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu 2024 Pertaruhkan Integritas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro

  • Whatsapp

Menurut Heli, sesuai UU No. 7 tahun 2017 pasal 117 huruf e dan huruf I bahwa persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu harus memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemilu, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun pada saat mendaftar. Dengan rujukan Pasal ini diharapkan calon peserta akan betul betul netral dari keanggotaan partai politik dan sertifikat pengalaman akan menjadi acuan penilaian kemampuan dan keahlian.

Saya sangat mendukung apa yang akan dilakukan oleh teman dari Gondang, bahkan siap membantu jika diperlukan. “Saya sangat mendukung apa yang akan dilakukan oleh Paguyuban Panwascam mas…, Agar semua kecurigaan bisa jelas dan tidak ada keraguan masyarakat pada Lembaga Penyelenggara Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Bojonegoro.”Pungkasnya. (Ipunk)

Bacaan Lainnya

Red [Heri]

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍