Menurut Heli, sesuai UU No. 7 tahun 2017 pasal 117 huruf e dan huruf I bahwa persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu harus memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemilu, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun pada saat mendaftar. Dengan rujukan Pasal ini diharapkan calon peserta akan betul betul netral dari keanggotaan partai politik dan sertifikat pengalaman akan menjadi acuan penilaian kemampuan dan keahlian.
Saya sangat mendukung apa yang akan dilakukan oleh teman dari Gondang, bahkan siap membantu jika diperlukan. “Saya sangat mendukung apa yang akan dilakukan oleh Paguyuban Panwascam mas…, Agar semua kecurigaan bisa jelas dan tidak ada keraguan masyarakat pada Lembaga Penyelenggara Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Bojonegoro.”Pungkasnya. (Ipunk)
Red [Heri]