XposeTV//, Jakarta — Pemerintah akan memberikan ‘tunjangan’ kepada PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2024. Tunjangan tersebut berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” demikian bunyinya, seperti dikutip pada Senin (22/5/2023).
Adapun kebijakan ini merupakan biaya tambahan yang diberikan setiap bulan di luar kenikmatan lainnya, seperti tunjangan keluarga hingga kinerja.
Besaran biaya penambah daya tahan tubuh ini sesuai provinsi PNS bertugas dengan kisaran Rp18 ribu sampai Rp25 ribu per hari.
Dengan asumsi 22 hari kerja, PNS akan menerima tambahan biaya Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per bulan mulai tahun depan.