Realokasi Anggaran Untuk Kesejahtraan Masyarakat Desa

  • Whatsapp

XPOSE TV// LAMONGAN – Realokasi AnggaranUntuk Kesejahtraan Masyarakat Desa tepatnya Hari Jumat 9 September 2022 telah dilakukan Rapat Koordinasi Sosialisasi PMK 128 Tahun 2022 antara Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dengan DPMD dan BPKAD Kabupaten/Kota Se Indonesia secara daring (zoom meeting).

Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut DPMD akan mempersiapkan regulasi yang terbaru terkait dengan realokasi bagi desa yang dana penanganan Covid-19 masih tersisa untuk dialihkan menjadi kegiatan prioritas Dana Desa lainnya.

Bacaan Lainnya

Prioritas Dana Desa lainnya antara lain pemulihan ekonomi desa, bidang kesehatan, dan/atau penguatan ketahanan pangan dan hewani Kesejahtraan Masyarakat Desa

Tentunya proses realokasi anggaran nanti selain berdasarkan surat dari satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan dan juga mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018 saat proses musdes untuk penetapan P-APBDesa 2022.

Seperti kita ketahui bahwa selama tahun 2022 pandemi Covid-19 di Kabupaten Lamongan berhasil mengalami penurunan sehingga anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19 di desa masih tersisa dan dapat dialihkan untuk kegiatan lain untuk menunjang kesejahteraan masyarakat desa .

Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut DPMD akan mempersiapkan regulasi yang terbaru terkait dengan realokasi bagi desa yang dana penanganan Covid-19 masih tersisa untuk dialihkan menjadi kegiatan prioritas Dana Desa lainnya.Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut DPMD akan mempersiapkan regulasi yang terbaru terkait dengan realokasi bagi desa yang dana penanganan Covid-19 masih tersisa untuk dialihkan menjadi kegiatan prioritas Dana Desa lainnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait