XPOSE TV// LAMONGAN – Realokasi AnggaranUntuk Kesejahtraan Masyarakat Desa tepatnya Hari Jumat 9 September 2022 telah dilakukan Rapat Koordinasi Sosialisasi PMK 128 Tahun 2022 antara Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dengan DPMD dan BPKAD Kabupaten/Kota Se Indonesia secara daring (zoom meeting).
Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut DPMD akan mempersiapkan regulasi yang terbaru terkait dengan realokasi bagi desa yang dana penanganan Covid-19 masih tersisa untuk dialihkan menjadi kegiatan prioritas Dana Desa lainnya.
Prioritas Dana Desa lainnya antara lain pemulihan ekonomi desa, bidang kesehatan, dan/atau penguatan ketahanan pangan dan hewani Kesejahtraan Masyarakat Desa
Tentunya proses realokasi anggaran nanti selain berdasarkan surat dari satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan dan juga mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018 saat proses musdes untuk penetapan P-APBDesa 2022.
Seperti kita ketahui bahwa selama tahun 2022 pandemi Covid-19 di Kabupaten Lamongan berhasil mengalami penurunan sehingga anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19 di desa masih tersisa dan dapat dialihkan untuk kegiatan lain untuk menunjang kesejahteraan masyarakat desa .
Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut DPMD akan mempersiapkan regulasi yang terbaru terkait dengan realokasi bagi desa yang dana penanganan Covid-19 masih tersisa untuk dialihkan menjadi kegiatan prioritas Dana Desa lainnya.Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut DPMD akan mempersiapkan regulasi yang terbaru terkait dengan realokasi bagi desa yang dana penanganan Covid-19 masih tersisa untuk dialihkan menjadi kegiatan prioritas Dana Desa lainnya.