RDP Komisi II DPRD Boalemo Tindaklanjuti PP Nomor 27 Tahun 2024

  • Whatsapp
RDP Komisi II DPRD Boalemo Tindaklanjuti PP Nomor 27 Tahun 2024
RDP Komisi II DPRD Boalemo Tindaklanjuti PP Nomor 27 Tahun 2024

Loading

xposetv.live //BOALEMO – Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bank SulutGo dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tilamuta. Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program penghapusan kredit macet yang merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024.

banner

Baca Juga: komisi-II-dprd-boalemo-panggil-perbankan-ketua-komisi-ii-cari-solusi-nyata-untuk-rakyat/

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo, Silfana Saidi, menyampaikan bahwa program penghapusan kredit macet telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah. Berdasarkan data yang diterima Komisi II, sejumlah debitur di beberapa kecamatan telah mendapatkan penghapusan tagihan dari pihak perbankan.

“Di Kecamatan Tilamuta terdapat 16 debitur yang telah dihapus tagihannya, Kecamatan Wonosari sebanyak 28 debitur, dan Kecamatan Paguyaman sebanyak 24 debitur,” ungkap Silfana.

Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan masyarakat ekonomi lemah yang selama ini terbebani kredit macet. Komisi II DPRD Boalemo pun menyampaikan apresiasi kepada pihak perbankan atas pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Meski demikian, Silfana mengingatkan bahwa program penghapusan kredit macet dijadwalkan berakhir pada tahun 2025. Ia berharap pemerintah pusat bersama pihak perbankan dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

“Kami melihat masih banyak masyarakat yang membutuhkan, namun belum tersentuh program ini. Karena itu, Komisi II mendorong agar kebijakan penghapusan kredit macet dapat dilanjutkan demi meringankan beban ekonomi masyarakat,” tegasnya.(Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *