XPOSE TV LAMONGAN – Ratusan Napi Lapas Lamongan Terima Remisi 17 Agustus, 8 Diantaranya Langsung Bebas, warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan.
Lapas Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 dan 8 orang diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Mahrus,mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 8 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,”Ungkap Mahrus.
Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Lamongan ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.