Rapat Rancangan ABPDes Tahun Anggaran 2024

  • Whatsapp
Rapat Rancangan APBDes
Rapat pembahasan rancangan APBDes tahun anggaran 2024 Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo

XposeTV โ€“ Gorontalo. Rapat rancangan APBDes tahun anggaran 2024 Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo, kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Suka Damai, pada hari Sabtu, 27 Januari 2024.

Rapat rancangan APBDes tersebut dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Suka Damai Yusuf Kamumu, dalam rapat kali ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, aparat desa, BPD, Ketua LPM, pendamping Desa, pendamping PKH, Kader desa, guru ngaji, guru paud, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan masyarakat setiap dusun.

Ketua BPD Yusuf Kamumu, juga sebagai pimpinan rapat, diampingi oleh anggota BPD, dalam sambutannya Ketua BPD menyampaikanโ€
pertama usulan yang sudah disampaikan oleh perwakilan dusun tanah abang terkait pengalihan aliran sungai itu menurut saya skala prioritas dan mendesak yang mau tidak mau kita harus laksanakan, ketika kita tunda dan tunda maka secara otomatis akan mengakibatkan masyarakat sekitar itu akan terkena dampak dari banjir.” Kata Yusuf.

Baca juga: Pihak-Kepolisian-Polsek-Kota-Barat-Himbau-Warga-Tidak-Percaya-Berita-Hoax

Selanjutnya masyarakat khawatir akan terjadi longsor di seputaran pemukiman ketika pekerjaan ini di tunda, apalagi usulan ini dikuatkan oleh kepala dusunnya, yang ke dua usulan perwakilan masyarakat dusun Limu yaitu pembuatan sumur bor dan ini sudah disampaikan kepada kami bahwa mereka sangat memerlukan air, karena mereka kekurangan air saat ini, ini juga masuk di skala prioritas dan Masi banyak lagi usulan dari dusun lain yang berskala prioritas yang harus kita perhatikan bersama,” sambungnya.

Anggota BPD Husain Mukmin, S.Pd.I mengatakan” Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaanย  keuangan desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolan dana desa, diantaranya adalah transfaran, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,โ€ ucap Husain Mukmin.

Rapat rancangan APBDes tersebut sekaligus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan ini merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

Setiap kegiatan harus benar- benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, dan kegiatan yang memang tidak bisa dilaksanakan tidak bisa dipaksakan karena akan berimbas kepemerintah desa nanti.

Selanjutnya untuk dana ketahanan pangan tidak bisa ditambah dan tidak bisa dikurangi harus 20%, karena kami khawatir ketika kita menjalankan program maupun kegiatan yang tidak sesuai regulasi imbasnya kekita juga, pengalaman di tahun kemarin kita mendapatkan pemeriksaan khusus.

Kemudian terkait PAD dari tahun ke tahun tidak pernah meningkat hanya 3 juta saat ini, padahal kita ketahui bersama bahwa Desa Suka Damai ini kaya dengan sumber daya alamnya, sehingga kami BPD melihat banyak pengusaha yang masuk tapi belum ada kontribusinya ke desa ini, sehingga BPD dan pemerintah desa harus mengambil sikap agar supaya para pengusaha ini kedepannya bisa membantu masyarakat dan memberikan kontribusi ke desa ini,” tandasnya.

Di akhir kegiatan itu, anggota BPD Zepriyanto Muda mengatakanโ€ pembahasan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024 ini harus disusun sesuai dengan skala prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024, serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ€kata Zepriyanto.

Di akhir rapat Zepriyanto Muda juga memberikan sebuah trik” Ada cara dan trik khusus yang harus dilakukan oleh pemerintah desa agar dana desa ini bertambah, triknya adalah dengan memaksimalkan kinerja. Melalui peningkatan nyata dalam pembangunan disemua sektor.

Jika pemerintah desa mampu meningkatkan kinerja di desa maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengalokasikan tambahan anggaran Dana Desa yang disebut Alokasi Kinerja (AK).

Beberapa indikator desa yang dinilai berkinerja terbaik sehingga bisa memperoleh tambahan alokasi Dana Desa tersebut. Diantaranya, status pembangunan desa yang meningkat, desa berkembang, angka kemiskinannya pun menurun,” tutupnya

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait