Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Tiga Ranperda Menjadi Perda

  • Whatsapp

XPOSETV// DPRD Tulungagung – DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), Sabtu (21/1). Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana  lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Baca juga:  Bersih -Bersih Di Makam Sukorame Giat Reses Soedjoko Adi Purwanto DPRD PDI Perjuangan

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, ini, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE. Selain juga para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MM serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.

Tiga Rapat Ranperda

Ada pun tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),

Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Baca juga: Giat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kediri Lakukan Bersih-Bersih dan Tanam Pohon

Namun demikian, meski semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan tiga ranperda tersebut menjadi perda, mereka tetap memberi catatannya. Seperti yang disampaikan Fraksi PAN yang mewakili semua fraksi dalam pembacaan pandangan fraksinya.

“Sifat pola edar peredaran gelap narkotika itu tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan skema-skema pencegahan, penanganan, dan penindakan biasa,menggunakan cara-cara institusional terbatas, tetapi perlu mengaktifkan.

Baca juga:  Bersama Mas Dhito, Mentan Tanam Kelapa Genjah di Kediri

Seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis,” ujar Imam Khoirudin SAg, juru bicara Fraksi PAN.

Sebelumnya, juru bicara Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari SPd, juga menyampaikan laporan Pansus I dan Pansus II terkait tiga ranperda tersebut. Menurut dia, sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai rencana kerja pansus DPRD dan dinyatakan telah final.

Baca juga:  Warga Kota Kediri Padati Operasi Pasar Komoditas Beras di Kantor 3 Kecamatan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait