Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD)

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Sidoarjo – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo agar terus bergerak maju menuju masa depan yang gemilang. Pembangunan dilaksanakan dengan transparan, adil, dan merata. Baik bidang pendidikan, sanitasi, penyediaan air minum ruang terbuka hijau, transportasi umum, sampai pelayanan berbasis digital. Semua bertujuan menyejahterakan masyarakat.

banner

Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menyampaikan rencana-rencana besar pembangunan Kabupaten Sidoarjo dalam jangka panjang. Paparan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo pada Minggu (30/6/24). Agendanya adalah Penyampaian Jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045.

Pemkab dan DPRD Sidoarjo (eksekutif-legislatif) memang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD). Sejumlah program menjadi prioritas utama dan andalan selama 20 tahun ke depan. Lebih merata dan berkeadilan.

”Pembangunan di Sidoarjo tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pembangunan manusia (IPM),” terang Subandi.

Kebijakan tersebut telah dirumuskan dalam Raperda RPJPD Kab Sidoarjo Tahun 2025-2045. Pemkab Sidoarjo akan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, penyediaan air minum, khususnya di ruang terbuka hijau, penataan sanitasi, pengembangan transportasi umum, serta pelayanan publik berbasis digital.

Semua kebijakan pembangunan Kabupaten Sidoarjo itu akan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Masyarakat. Dengan begitu, kebijakan yang disusun Pemkab Sidoarjo selalu sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman, M. Kes. Ada 25 orang anggota DPRD Sidoarjo yang hadir. Forkopimda Sidoarjo, kepala-kepala OPD-OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta undangan lainnya. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar