Rapat Kreditor Pertama (RKP) PT. Danagraha Futures (Dalam Pailit) digelar

  • Whatsapp

Rabu, 19 Januari 2022

Rapat Kreditor Pertama (RKP) PT. Danagraha Futures (Dalam Pailit) digelar

XPOSE TV. Bekasih – Jakarta Pusat, Rapat Kreditor Pertama (RKP) PT. Danagraha Futures (Dalam Pailit) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh para kreditor dan debitor, Selasa 18/1/2022.

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat Kreditor Pertama (RKP) ini dipimpin oleh Hakim Pengawas Buyung Dwikora beserta Kurator Agus Rihat P. Manalu.

Baca juga

https://xposetv.live/kapolres-gresik-tinjau-vaksinasi-anak-serentak-di-sdn-bedilan-2-gresik/

Dalam Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT. Danagraha Futures (Dalam Pailit) Hardi Santoso selaku debitor.

Hakim Pengawas menghimbau kepada para kreditur PT Danagraha Futures (Dalam Pailit) lainnya agar segera mendaftarkan tagihannya ke kantor Kurator PT Danagraha Futures (Dalam Pailit) pada Law Office Agus Rihat P. Manalu & Co yang beralamat di CBD Bekasi Town Square (BETOS) C-12, Jl. Cut Mutia – Jl. Chairil Anwar, Kota Bekasi.

Baca juga

https://xposetv.live/jika-ada-yang-mempermasalahkan-toleransi-berarti-dia-masih-amatiran/

Hakim Pengawas Buyung Dwikora menegaskan kepada Debitor untuk tidak meninggalkan domisilinya serta Debitor kehilangan hak untuk mengelola harta kekayaannya sehingga untuk selanjutnya Debitor segera berkoordinasi dengan Kurator untuk melakukan pemberesan.

Kurator Agus Rihat P Manalu mengatakan batas akhir bagi para kreditor untuk melakukan pengajuan tagihan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 dan pada tanggal 16 Februari 2022 akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan agenda verifikasi tagihan yang akan di laksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait