RAKERCABSUS PDIP Kabupaten Malaka, Ansi-Jane dan SN-FBN Dipastikan Menang di Malaka

  • Whatsapp
Rakercabsus PDI Perjuangan Kabupaten MALAKA
Rakercabsus PDI Perjuangan Kabupaten MALAKA

Xposetv// MalakaNusa Tenggara Timur
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 tersisa beberapa minggu kedepan. Tentunya setiap calon Kepala Daerah bersama timnya masing-masing, yang bersaing dalam kontestasi ini semakin ketat. Dalam menyusun berbagai strategi untuk menuju kemenangan paslonnya.

PDIP Perjuangan yang merupakan raksasa politiknya negeri ini pun tak luput dari persiapannya menuju 27 November 2024 yang akan datang. Dengan mengadakan berbagai pertemuan bersama para kadernya baik di tingkat daerah sampai ke tingkat cabang.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan persiapannya dengan melakukan kegiatan Rapat Kerja Cabang Khusus (RAKERCABSUS).  Pada Sabtu, 12/10/2024, bertempat di aula susteran Kota Betun yang bertujuan untuk menata persiapan kerja tim pemenangan internal partai.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malaka, Silvester Nahak, SH. mengatakan bahwa” Kegiatan Tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Daerah Khusus PDI Perjuangan yg telah di laksanakan di Kupang. Pada bulan Oktober 2024 yang lalu.

Hal tersebut juga di tegaskan oleh Gulielmus A. D. Beribe, yang saat itu hadir sebagai utusan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Propinsi NTT untuk memonitorjng kegiatan di maksud. Gulielmus atau yang sering di sapa Gusti Beribe ini, mengatakan bahwa tujuan RAKERCABSUS yang di selenggarakan di setiap Kabupaten/kota di Propinsi NTT. Hal ini merupakan semata-mata untuk menyiapkan persipan kerja yang lebih efektif demi kemenangan paslon yang di usung oleh PDIP.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait