Dengan demikian, baik Hendry CH Bangun maupun Sasongko mendapatkan legitimasi yang sama dalam satu surat keputusan yang sama, yang membuat Dewan Pers harus bersikap netral dalam menangani dualisme kepengurusan tersebut.
Dewan Pers berharap agar kedua belah pihak yang berselisih di PWI dapat segera menyelesaikan perselisihan internal ini. Sementara itu, semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dewan Pers juga berharap agar konflik internal ini tidak mengganggu kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi dengan baik.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., demi menjaga integritas organisasi serta memastikan kelancaran operasional Dewan Pers dan seluruh konstituen.
Sumber; Dewan Pers
Xposetv Sources jakartasatuย PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers, Izin Pengadaan UKW Dicabut