Putusan Sidang Warung Kopi Cetol Ini Kata Ach. Hussairi, S.H., M.H., CLHR

  • Whatsapp
Putusan sidang

Loading

xposeTV  // Malang – Sidang perkara Warung Kopi Cetol mencapai putusan. Majelis hakim pengadilan negeri Kepanjen, kabupaten malang. menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam perkara mempekerjakan anak di bawah umur, kamis 21/08/25.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan tersebut, terdakwa Reni, Suliswanto alias Pak Bedor dan Iswantini masing-masing divonis satu tahun penjara. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Luluh, Saiful, dan Siti Hapsi alias Tomblok dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Ach. Hussairi, S.H.,M.H., CLHR selaku pengacara dari Reni, Suliswanto alias Pak Bedor dan Iswantini mengatakan “Vonis ini sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,”.

Menurutnya, majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan awal. “Yang terbukti hanya perkara mempekerjakan anak di bawah umur,” tegas Ach. Hussairi.

Dalam pembelaannya, pihak terdakwa sempat mengajukan alat bukti berupa surat pernyataan dari orang tua anak-anak yang dipekerjakan. Surat itu menyebutkan bahwa para orang tua tidak mempermasalahkan anak mereka bekerja di warung kopi tersebut. “Bukti itu menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim,” terang Ach. Hussairi.

Selain itu, majelis hakim juga mencermati bahwa sebelum bekerja di warung kopi, beberapa anak sudah pernah bekerja di tempat lain. Ada yang bekerja di pabrik rokok, ada pula yang menjadi pembantu rumah tangga. “Fakta ini memperkuat alasan mengapa putusan akhirnya lebih ringan,”

Meski begitu, vonis tetap menunjukkan bahwa praktik mempekerjakan anak di bawah umur tidak dibenarkan secara hukum. Namun, adanya sikap orang tua yang menyetujui anak-anaknya bekerja dijadikan salah satu faktor meringankan. “Pertimbangan hakim didasarkan pada kondisi nyata yang terjadi di lapangan,” ucap Ach. Hussairi.

Dengan putusan sidang ini, keenam terdakwa dipastikan akan menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan. Perkara Warung Kopi Cetol pun resmi ditutup, meskipun dinamika persidangan meninggalkan catatan penting bagi penegakan hukum. “Kami berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang,” tutup Ach. Hussairi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait