Kemudian Tahun 1993, saat masih kerja di Kantor Bupati, Kapolres tetap keukeh mempertahankan objek gugatannya, padahal objeknya salah.
“Nah sekarang tinggal di Polisi nya, apakah mau mengamankan keputusan yang tidak jelas ini, atau mengamankan hak Masyarakat”. Ujarnya
Dari persoalan ini, Ia akan mengadakan Aksi ke Pengadilan Negeri, terkait Putusan Pengadilan yang memutuskan persoalan ini, yang memutuskan Eksekusi kepada lahan yang sebenarnya bukan Objeknya.
“Ini kan tidak 1, 2 Orang yang dirampas haknya. Dari segi luasnya saja sudah berbeda. Katanya 15 Are, toh ini hanya 10 Are. Kita tunggu eksekutornya, kalau memang ada datang, kita sydah siap telanjangi Paniteranya. Kita akan melawan, dan sudah bersurat ke Kepolisian untuk meminta perlindungan Hukum”. Tutupnya
Saat wartawan media ini melakukan Wawancara, terlihat keluarga Surasno dan warga lainnya, yang sedang menunggu pihak eksekutor yang akan melakukan eksekusi atas persoalan ini.
Red: Zal Kabiro Sumbawa