Sambungnya, kalau memang ingin mengecek kebenarannya, Tahun 1986, ketika masih gabung dengan Kelurahan Lempeh, saya berdomisili di Lempeh berdampingan dengan Pak Wirana.
Baca juga: KPK Buka Puncak Peringatan Hakordia Tahun 2022
“Beliau tahu semua terkai objeknya, cuman karena bongolnya Hakim, kita jelaskan bagaimanapun, beliau tidak mau terima. Karena salah objek, ini bisa-bisa terjadi keos dan main parang antar Masyarakat”. Katanya.
Lucunya, menurut Surasno, Dari sengketa ini, Pihak penggugat minta kompensasi atas objek yang bukan haknya. “Kan lucu, kalau dia minta kompensasi atas objek yang bukan hak Saya. Kalau Saya memberikan, artinya saya mengakui Objek itu. Kalau betul berdasarkan keputusannya begitu, ya mudah saja merebut hak Orang lain. Yang jelas, saya tidak mau bertanggung jawab”
“Yang fatal itu kan, masalah sengketa Tanah, seperti yang terjadi di Daerah lainnya. Orang kan tetap mempertahankan haknya. Jadi kalau mau mengeksekusi, silahkan”. Jelasnya
Sementara itu, Sartono,SE,MS.i, Camat Rhee menambahkan, gugatan atas perkara ini seharusnya yang tergugat itu Sindring Jafar, selaku pemilik Tanah, bukan Surasno.
Ia menjelaskan bahwa dasar dari gugatan ini ialah, Pas tahun 1942, sementara mereka tidak tahu proses peralihan dari Tahun 1942 sampai dengan Tahun 1953. “Kita simpan semua dokumen lengkapnya. Nah, yang menguasai tanah itu, saat itu, Ayubar. Mue’mainah tidak pernah tinggal disitu, sehingga Orang tua kita beli ke Ayubar. Kuitansinya jelas”. Jelasnya