Saat itu, Lanjut Surasno, Saya memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, bahwa resiko yang akan muncul di Lapangan ialah : yang nenguasai Objek tidak sebagai tergugat.
“Betul putusannya Inkrah, cuman pelaksanaan putusannya yang akan menuai masalah, karena saya yang digugat tidak menguasai Objeknya, yang menguasai Objeknya Orang lain. Apakah haknya Orang mau semena-mena direbut. Nanti kan yang jadi masalah di Polisi nya. Polisi Wajib melaksanakan Putusannya, disisi lain, Polisi Wajib melindungi, melayani dan mengayomi Masyarakat yang dirampas haknya”. Ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa Surat Eksekusi ini sudah yang ke-3 kalinya. Secara detail, Ia menjelaskan bahwa, kalau memang ingin mengeksekusi persoalan ini, silahkan ditinjau ulang, harus ada pengkajian terkait penguasaan objeknya.
Kemudian terkait dugaan Konspirasi jahatnya, Ia mengatakan, gugatannya jelas salah alamat, akan tetapi keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan keputusan PN bersifat final.
“Kita mau bilang apa, keputusannya final. Kalau ini real seperti yang terjadi di lapangan, saya yakin, keputusannya akan berbeda. Itu juga kalau Aparatnya benar” Ungkapnya.