Putusan Inkrah PN Sumbawa, Kuat Ada Konspirasi Jahat

  • Whatsapp
Putusan

XPOSE TV.//Sumbawa-NTB, Putusan yang di laksanakan (eksekusi,red) dalam perkara perdata penguasaan Tanah di Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai permasalahan.

Baca juga: HUT GOW Ke -19 Dan Hari Ibu Ke – 94 Tahun 2022

Bacaan Lainnya

Eksekusi dalam perkara perdata dengan Nomor : 5/Pdt.Eks/2019/PN.Sbw jo Nomor 6/Pdt.G/1993/PN.SBB antara Moe’mina Ak Sabrini Ape sebagai pemohon Eksekusi/Penggugat, melawan Surasno sebagai Para termohon Eksekusi/Tergugat yang seyogyanya dijadwalkan pada Hari Kamis (8/12/2022) gagal dilaksanakan.

Keputusan ini, menurut Surasno, ahli waris Sindring Jafar, ada dugaan konspirasi jahat dibalik sengketa tanah di kelurahan bugis ini. Ia menceritakan, Bahwa pada Tahun 1993, ia melihat Kolonel Sahruman, Suryo Supeno dan Kapten Sutarman ada di Rumah Hakim.

“Karena saat itu masa kejayaan TNI/POLRI, maka saya ikut-ikut saja. Apapun keputusannya saya ikuti saja. Akhirnya, hasil keputusannya saya dikalahkan, akan tetapi mereka menggugat salah Alamat. Kemudian, saat itu saya pergi ke Mataram bertemu dengan Pak Alwan Wijaya”

“Setelah saya menemui Pak Alwan Wijaya, dan beliau kenal dengan yang bersangkutan, akhirnya setelah 3 Bulan, Keputusan itu gugur atau ditolak. Setelah ditolak, akhirnya Kolonel Surahman ke Mahkamah Agung, dan muncullah keputusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri. Ya kita mau apa” Jelasnya

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *