XPOSE TV.//Sumbawa-NTB, Putusan yang di laksanakan (eksekusi,red) dalam perkara perdata penguasaan Tanah di Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai permasalahan.
Baca juga: HUT GOW Ke -19 Dan Hari Ibu Ke – 94 Tahun 2022
Eksekusi dalam perkara perdata dengan Nomor : 5/Pdt.Eks/2019/PN.Sbw jo Nomor 6/Pdt.G/1993/PN.SBB antara Moe’mina Ak Sabrini Ape sebagai pemohon Eksekusi/Penggugat, melawan Surasno sebagai Para termohon Eksekusi/Tergugat yang seyogyanya dijadwalkan pada Hari Kamis (8/12/2022) gagal dilaksanakan.
Keputusan ini, menurut Surasno, ahli waris Sindring Jafar, ada dugaan konspirasi jahat dibalik sengketa tanah di kelurahan bugis ini. Ia menceritakan, Bahwa pada Tahun 1993, ia melihat Kolonel Sahruman, Suryo Supeno dan Kapten Sutarman ada di Rumah Hakim.
“Karena saat itu masa kejayaan TNI/POLRI, maka saya ikut-ikut saja. Apapun keputusannya saya ikuti saja. Akhirnya, hasil keputusannya saya dikalahkan, akan tetapi mereka menggugat salah Alamat. Kemudian, saat itu saya pergi ke Mataram bertemu dengan Pak Alwan Wijaya”
“Setelah saya menemui Pak Alwan Wijaya, dan beliau kenal dengan yang bersangkutan, akhirnya setelah 3 Bulan, Keputusan itu gugur atau ditolak. Setelah ditolak, akhirnya Kolonel Surahman ke Mahkamah Agung, dan muncullah keputusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri. Ya kita mau apa” Jelasnya
Saat itu, Lanjut Surasno, Saya memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, bahwa resiko yang akan muncul di Lapangan ialah : yang nenguasai Objek tidak sebagai tergugat.
“Betul putusannya Inkrah, cuman pelaksanaan putusannya yang akan menuai masalah, karena saya yang digugat tidak menguasai Objeknya, yang menguasai Objeknya Orang lain. Apakah haknya Orang mau semena-mena direbut. Nanti kan yang jadi masalah di Polisi nya. Polisi Wajib melaksanakan Putusannya, disisi lain, Polisi Wajib melindungi, melayani dan mengayomi Masyarakat yang dirampas haknya”. Ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa Surat Eksekusi ini sudah yang ke-3 kalinya. Secara detail, Ia menjelaskan bahwa, kalau memang ingin mengeksekusi persoalan ini, silahkan ditinjau ulang, harus ada pengkajian terkait penguasaan objeknya.
Kemudian terkait dugaan Konspirasi jahatnya, Ia mengatakan, gugatannya jelas salah alamat, akan tetapi keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan keputusan PN bersifat final.

“Kita mau bilang apa, keputusannya final. Kalau ini real seperti yang terjadi di lapangan, saya yakin, keputusannya akan berbeda. Itu juga kalau Aparatnya benar” Ungkapnya.
Sambungnya, kalau memang ingin mengecek kebenarannya, Tahun 1986, ketika masih gabung dengan Kelurahan Lempeh, saya berdomisili di Lempeh berdampingan dengan Pak Wirana.
Baca juga: KPK Buka Puncak Peringatan Hakordia Tahun 2022
“Beliau tahu semua terkai objeknya, cuman karena bongolnya Hakim, kita jelaskan bagaimanapun, beliau tidak mau terima. Karena salah objek, ini bisa-bisa terjadi keos dan main parang antar Masyarakat”. Katanya.
Lucunya, menurut Surasno, Dari sengketa ini, Pihak penggugat minta kompensasi atas objek yang bukan haknya. “Kan lucu, kalau dia minta kompensasi atas objek yang bukan hak Saya. Kalau Saya memberikan, artinya saya mengakui Objek itu. Kalau betul berdasarkan keputusannya begitu, ya mudah saja merebut hak Orang lain. Yang jelas, saya tidak mau bertanggung jawab”
“Yang fatal itu kan, masalah sengketa Tanah, seperti yang terjadi di Daerah lainnya. Orang kan tetap mempertahankan haknya. Jadi kalau mau mengeksekusi, silahkan”. Jelasnya
Sementara itu, Sartono,SE,MS.i, Camat Rhee menambahkan, gugatan atas perkara ini seharusnya yang tergugat itu Sindring Jafar, selaku pemilik Tanah, bukan Surasno.
Ia menjelaskan bahwa dasar dari gugatan ini ialah, Pas tahun 1942, sementara mereka tidak tahu proses peralihan dari Tahun 1942 sampai dengan Tahun 1953. “Kita simpan semua dokumen lengkapnya. Nah, yang menguasai tanah itu, saat itu, Ayubar. Mue’mainah tidak pernah tinggal disitu, sehingga Orang tua kita beli ke Ayubar. Kuitansinya jelas”. Jelasnya
Kemudian Tahun 1993, saat masih kerja di Kantor Bupati, Kapolres tetap keukeh mempertahankan objek gugatannya, padahal objeknya salah.
“Nah sekarang tinggal di Polisi nya, apakah mau mengamankan keputusan yang tidak jelas ini, atau mengamankan hak Masyarakat”. Ujarnya
Dari persoalan ini, Ia akan mengadakan Aksi ke Pengadilan Negeri, terkait Putusan Pengadilan yang memutuskan persoalan ini, yang memutuskan Eksekusi kepada lahan yang sebenarnya bukan Objeknya.
“Ini kan tidak 1, 2 Orang yang dirampas haknya. Dari segi luasnya saja sudah berbeda. Katanya 15 Are, toh ini hanya 10 Are. Kita tunggu eksekutornya, kalau memang ada datang, kita sydah siap telanjangi Paniteranya. Kita akan melawan, dan sudah bersurat ke Kepolisian untuk meminta perlindungan Hukum”. Tutupnya
Saat wartawan media ini melakukan Wawancara, terlihat keluarga Surasno dan warga lainnya, yang sedang menunggu pihak eksekutor yang akan melakukan eksekusi atas persoalan ini.
Red: Zal Kabiro Sumbawa





































