“Salah satunya melaksanakan penelitian di bidang tugas pembinaan polri, seperti yang dilaksanakan hari ini, untuk mengetahui pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi pegawai negeri pada polri, serta pelayanan jaminan kesehatan yang ada di polri sebagai dasar Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan ” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa selaku anggota Polri mempunyai hak untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan BPJS, JKK Asabri dan Yankestu seperti pelaksanaan Operasi Kepolisian.
“Pendekatan penelitian ini yang digunakan adalah mix method (metode kualitatif dan kuantitatif) dari beberapa sumber informan,” katanya.
Baca juga
Diantaranya unsur pengemban fungsi SDM, kedokteran kepolisian dan kepala bpjs kesehatan kantor cabang serta responden adalah seluruh pegawai negeri pada Polri di tingkat Polda dan polres jajaran.
“Dalam kesempatan ini kami punya data base yang intinya adalah tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data terkait pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi PNPP dan keluarganya pada FKTP dan FKRTL Polri serta pelayanan jaminan kesehatan yang ada di Polri ”