xposeTV // MALANG – Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH.MH menghadiri Acara Resepsi Puncak HUT ke 341 Desa Wisata Pujon Kidul Kabupaten Malang, Rabu (28/8) malam. Kegiatan yang sekaligus dikemas Pemerintah Desa Pujon Kidul bersama Pemerintah Kabupaten Malang dengan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini juga dihadiri Pelaksana Tugas Harian Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan P, Camat dan Forkopimcam Pujon, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Malang dan OPD di lingkungan Pemkab Malang. Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Malang menyampaikan ucapan selamat kepada warga masyarakat Desa Pujon Kidul yang sedang berkumpul dalam puncak acara dengan menggelar Pagelaran Wayang Kulit Gagrak Malangan dengan Lakon Wahyu Kamulyan Sejati oleh Ki Nur Hadi Matadi Putro dan hiburan Campur Sari Sekar Arum.
”Permohonan maaf dari Bapak Bupati Malang dan menyampaikan salam dari beliaunya untuk warga masyarakat Desa Pujon Kidul. Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, atas nama pribadi dan atas nama Bapak Bupati Malang, saya mengucapkan selamat HUT ke-79 Republik Indonesia dan Puncak HUT ke 341 Desa Wisata Pujon Kidul . Kita saat ini diberikan nikmat sehat lahir batin dan terlepas dari belenggu penjajahan. Mari bersama-sama berdoa kepada Allah supaya Indonesia aman dan bisa bekerja, bisa sekolah agar semuanya pintar, dan seluruhnya sehat sehingga bisa tumbuh sebuah perekonomian yang bagus, sehingga warga masyarakat Pujon Kidul semuanya sejahtera. Salam Satu Jiwa, Arema. Salam Satu Bangsa, Indonesia. Merdeka!,” tegas Wakil Bupati Malang yang hadir mewakili Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M.
Sementara itu, terkait kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Pemkab Malang dalam Puncak HUT ke 341 Desa Wisata Pujon Kidul dipandegani Satpol PP Kabupaten Malang, Beliau menegaskan, hal itu sebagai upaya langkah pencegahan peredaran rokok ilegal dari Pemkab Malang dan Kantor Bea Cukai di wilayah Kecamatan Pujon. Pasalnya, di wilayah Kecamatan Pujon memang tidak ada pabrik rokok, tetapi Pujon menjadi sasaran peredaran rokok karena wilayahnya yang dingin. Ditegaskan Wakil Bupati Malang, bahwa rokok ilegal itu merugikan masyarakat dan pemerintah lantaran sejatinya ada kewajiban cukainya. Di samping itu pabrik rokok ilegal biasanya tidak memenuhi uji laboratorium atas produknya, sehingga dikhawatirkan saat dikonsumsi pada saat menggunakan rokok ilegal, kelihatannya murah namun rokoknya berbahaya bagi kesehatan.
”Cukainya diperuntukkan nanti ada bagi hasil, yang disampaikan pemerintah kepada daerah. Rokok-rokok yang ilegal kualitasnya juga tidak terjaga, karena yang rokok ilegal ada tes laboratoriumnya. Misalnya, setiap satu kwintal campuran tembakau harus dimasukkan laboratorium sehingga untuk melalui dan memberikan uji kenormalan, wajar dan tidaknya, beresiko atau tidak. Selain itu terhadap para pekerjanya, pabrik rokok ini biasanya tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika campuran cengkeh atau campuran sausnya terlalu banyak akan beresiko terhadap karyawan atau pekerjaannya. Sehingga jika karyawannya sakit, yang untung juragannya, yang remuk kulinya,” jelas Wakil Bupati Malang yang juga berkesempatan serahkan hadiah perlombaan desa setempat.
Maka dalam hal ini, Wakil Bupati Malang berpesan kalau ada rokok ilegal yang beredar di Desa Pujon Kidul, mohon warga masyarakat Pujon Kidul sedapatnya ikut mengingatkan dan bisa menyampaikan kepada Kepala Desa ke Camat Pujon supaya kemudian dilakukan pencegahan terhadap para pedagang agar tidak menerima titipan marketing rokok ilegal. ”Alhamdulillah kabupaten Malang ada 113 pabrik rokok dan mendapat dana bagi hasil cukai rokok tidak kurang Rp 115 Milyar, yang peruntukannya salah satu diantaranya untuk pengadaan peralatan penanganan sakit jantung di rumah sakit, yang diperuntukkan untuk fasilitas umum. Selain itu, dana bagi hasil cukai juga untuk mendukung peningkatan persyaratan sarana dan fasilitas keberadaan tipe rumah sakit dari Puskesmas menuju Rumah Sakit Tipe D di wilayah barat yang diposisikan di Kecamatan Ngantang,” pungkasnya.





































