PUKAT Sulsel Geram, Pencabutan Status Tersangka Rektor UMI Non Aktif Dalam Korupsi Dana Yayasan

  • Whatsapp

Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, menyampaikan bahwa pencabutan status tersangka Prof Sufirman dilakukan setelah adanya pengembalian dana dan pencabutan laporan oleh pelapor. “Penyidikan terhadap Prof S (Sufirman) sudah dihentikan melalui SP3 karena ada pengembalian dana yayasan dan laporan telah dicabut. Namun, kami tidak tahu pasti berapa jumlah dana yang dikembalikan,” jelasnya.

Meskipun status Prof Sufirman dicabut, tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, masih dalam proses penyidikan. Farid menilai pencabutan status tersangka ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor yayasan pendidikan dan menimbulkan preseden buruk.

Dugaan penggelapan dana yayasan di UMI menyebabkan kerugian sekitar Rp 4,3 miliar. Pengembalian dana tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan kasus yang diduga melibatkan empat tersangka.

Tim Liputan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait