Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, menyampaikan bahwa pencabutan status tersangka Prof Sufirman dilakukan setelah adanya pengembalian dana dan pencabutan laporan oleh pelapor. “Penyidikan terhadap Prof S (Sufirman) sudah dihentikan melalui SP3 karena ada pengembalian dana yayasan dan laporan telah dicabut. Namun, kami tidak tahu pasti berapa jumlah dana yang dikembalikan,” jelasnya.
Meskipun status Prof Sufirman dicabut, tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, masih dalam proses penyidikan. Farid menilai pencabutan status tersangka ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor yayasan pendidikan dan menimbulkan preseden buruk.
Dugaan penggelapan dana yayasan di UMI menyebabkan kerugian sekitar Rp 4,3 miliar. Pengembalian dana tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan kasus yang diduga melibatkan empat tersangka.
Tim Liputan