Dirinya mengingatkan bahwa jika penyelesaian kasus ini dilakukan secara internal tanpa penegakan hukum yang jelas, maka hal ini menciptakan preseden buruk dan memperkuat dugaan gratifikasi.
Farid menekankan bahwa pengembalian dana yang diselewengkan tidak membebaskan tersangka dari tanggung jawab pidana. “Pasal ini juga berlaku dalam konteks dana yayasan. Pengembalian dana hanya bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman, tetapi tindak pidananya tetap harus diproses,” tambahnya.
Farid menjelaskan bahwa pencabutan status tersangka Prof Sufirman dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika ada bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai imbalan atas pengembalian dana yayasan. “Jika pencabutan status tersangka berhubungan langsung dengan pengembalian dana, ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari konsekuensi hukum. Pengembalian dana yang tidak disertai dengan proses hukum yang transparan bisa dianggap sebagai upaya menutupi pelanggaran,” tegasnya.
Farid lebih lanjut menjelaskan bahwa pengembalian dana yayasan oleh tersangka dapat menjadi bahan pertimbangan pengadilan untuk meringankan hukuman, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan. “Mengembalikan dana yang sudah digelapkan hanya bisa meringankan hukuman, tetapi tidak menghapus tindak pidananya. Hukum harus tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Yayasan,” tegas Farid.