Xposetv.live, Makassar – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mengecam keras pencabutan status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) non-aktif, Prof Sufirman Rahman, yang diduga terlibat dalam korupsi dana yayasan UMI. Farid Mamma, SH,MH. Direktur PUKAT Sulsel, menilai pengembalian dana yayasan yang dikorupsi tidak seharusnya menghentikan proses hukum, terlebih ada indikasi gratifikasi yang memperburuk situasi.
โPencabutan status tersangka ini menimbulkan kecurigaan adanya gratifikasi. Pengembalian dana yayasan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan. Undang-Undang Yayasan secara tegas mengatur bahwa pengelolaan dana yayasan harus transparan dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik,โ ujar Farid kepada awak media pada Selasa (8/10/2024).
Farid mamma menegaskan bahwa pengembalian dana yang diselewengkan tidak membebaskan tersangka dari tanggung jawab pidana. “Pasal ini juga berlaku dalam konteks dana yayasan. Pengembalian dana hanya bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman, tetapi tindak pidananya tetap harus diproses,” tambahnya.
Farid juga menjelaskan perihal pencabutan status tersangka Prof Sufirman dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,jika ada bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai imbalan atas pengembalian dana yayasan. โ Pengembalian dana yang tidak disertai dengan proses hukum yang transparan bisa dianggap sebagai upaya menutupi pelanggaran,โ tegasnya.