PT.PETS, PT. GSM Dan PT.PBT Diduga Abaikan Aturan Lingkungan, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

  • Whatsapp
PT.PETS, PT. GSM Dan PT.PBT Diduga Abaikan Aturan Lingkungan, Masyarakat Minta Tindakan Tegas
PT.PETS, PT. GSM Dan PT.PBT Diduga Abaikan Aturan Lingkungan, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

Loading

XposeTV//Pohuwato –  masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap aktivitas pekerjaan yang saat ini dilaksanakan oleh PT PETS, PT GSM dan PT PBT di wilayah desa hulawa kecamatan buntulia kabupaten pohuwato.

banner

Kegiatan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berada diwilayah kabupaten pohuwato.

Lokasi kegiatan diketahui sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk serta berada di sekitar fasilitas vital publik, seperti gedung Sekolah Dasar Negeri SDN 04 Buntulia. Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya orang tua siswa dan warga yang bermukim di sekitar area kerja.

Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:

Pencemaran udara akibat debu dan aktivitas alat berat

Tingkat kebisingan tinggi selama jam sekolah dan istirahat warga

Potensi gangguan kesehatan bagi anak-anak dan lansia

Minimnya keterbukaan informasi kepada warga terdampak

masyarakat setempat menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dapat diakses publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari perusahaan bersangkutan.

“Kami meminta agar kegiatan <span;>PT PETS, PT GSM dan PT PBT<span;> dihentikan hingga ada evaluasi menyeluruh dari instansi teknis terkait. Keselamatan warga dan hak atas lingkungan hidup yang sehat harus menjadi prioritas,” tegas salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat mendesak:

1. Pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup segera melakukan peninjauan lapangan dan investigasi menyeluruh.

2. Dilakukan audit lingkungan terhadap PT PETS PT GSM dan PT PBT

3. Penerbitan dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kegiatan pembangunan dan investasi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keselamatan publik dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak atas informasi, partisipasi, serta perlindungan dari potensi dampak negatif yang mengancam kualitas hidup.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait