Sementara itu, Fardi Mamma, SH. MH, penasehat Hukum H. Abd Latief Lasari menegaskan bahwa Pemegang saham perusahaan yang diduga menjual alat berat tanpa sepengetahuan direksi dapat berimplikasi serius dan melanggar hukum yang berlaku.
“Setiap tindakan yang melibatkan aset perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris dan direksi. Penjualan aset tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP,” ungkap Farid Mamma.
Selain itu, ia menambahkan bahwa tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Astuty Arsyad sebagai salah satu pemegang sahan di perusahaan PT Karya Atma Manunggal Makassar. belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan ini.
Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan ini. Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan guna menuntut pertanggungjawaban (Arya/rsd)