Dugaan Pengrusakan di PT Karya Atma Manunggal: H. Abd. Latief Klarifikasi “Saya Hanya Amankan Aset Perusahaan”

  • Whatsapp

Xposetv.live,Makassar, Sulsel – Tudingan pengrusakan yang dialamatkan kepada H. Abd. Latief Lasari, Direktur Utama PT Karya Atma Manunggal, memicu pernyataan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan, Latief menegaskan bahwa kehadirannya di kantor perusahaan adalah semata-mata untuk mengamankan dokumen dan aset penting.

“Saya tidak pernah melakukan tindakan pengrusakan. Tujuan saya masuk ke kantor adalah untuk melindungi kepentingan perusahaan dan memastikan semua dokumen serta aset berada dalam kondisi aman,” ujar Latief kepada awak media di Makassar Kamis (19/09)

Ia juga menambahkan bahwa kunci kantor sempat disembunyikan, yang menghalangi akses ke aset perusahaan. “Perlu dicatat, kantor ini bukan milik pribadi; ini adalah kantor perusahaan, dan semua tindakan saya didasarkan pada tanggung jawab saya sebagai direktur.”

Latief mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi ahli waris namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua keputusan diambil secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kondisi di PT Karya Atma Manunggal semakin serius setelah terungkapnya dugaan penjualan alat berat oleh pemegang saham, Astuty Arsyad, tanpa persetujuan direksi.

“Oleh karena itu, langkah pengamanan ini dianggap perlu demi menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah ketidakpastian kepemilikan aset,” tambahnya.

Laporan Astuty Arsyad ke Polsek Tallo Terkait Dugaan Pengrusakan di Kantor PT Karya Atma Manunggal

Diketahui sebelumnya, Astuty Arsyad, putri dari pemegang saham H. Arsyad, telah melaporkan kejadian yang terjadi di kantornya yang terletak di Jalan Sunu No. 158, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, kepada Polsek Tallo.

Laporan ini dibuat pada Kamis, 22 Agustus 2024, dan tercatat dengan nomor SPKT/176/VIII/2024/Restabes Makassar/Sek Tallo, sekitar pukul 13:58 WITA.

Dalam laporan tersebut, Astuty mengklaim telah terjadi pengrusakan yang memengaruhi operasional perusahaan. .

Sementara itu, Direktur Utama PT Karya Atma Manunggal, H. Abd. Latief Lasari, telah membantah tudingan pengrusakan tersebut dan menegaskan bahwa kehadirannya di kantor adalah untuk mengamankan dokumen dan aset perusahaan.

Ia menyatakan bahwa langkah pengamanan ini dianggap perlu demi menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah ketidakpastian kepemilikan aset.

Akibat Kejadian ini, menambah kisruh ketegangan di internal perusahaan PT Karya Atma Manunggal.

Sebelumnya H. Abd Latief Lasari, selaku Direktur PT Karya Atma Menunggal mengungkapkan bahwa salah satu pemegang saham perusahaan, Astuty Arsyad diduga telah menjual alat berat milik perusahaan berupa alat berat perusahaan, seperti truk dan excavator dan besi tua tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari direksi.

Sementara itu Farid Mamma, SH, MH selaku Penasehat Hukum H. Abd. Latief, menegaskan
“Setiap tindakan yang melibatkan aset perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris dan direksi. Penjualan aset tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP,” tegas Farid Mamma, Kamis (19/9).

Selain itu, ia menambahkan bahwa tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). pungkasnya (Arya)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *