Skandal Penggelapan Aset: PT. Karya Atma Manunggal Alami Kerugian Rp15 Miliar

  • Whatsapp

Xposetv.livr,Makassar,Sulsel – PT. Karya Atma Manunggal kini menghadapi krisis besar setelah diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar akibat penjualan aset secara ilegal.

Direktur Utama perusahaan, H. Abd Latief Lasari, mengungkapkan bahwa salah satu pemegang saham perusahaan, Astuty Arsyad diduga telah menjual alat berat milik perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari direksi.

Latif menyebut aset perusahaan yang diduga di jual Astuty Arsyad ke mantan karyawan bernama Amran berupa alat berat perusahaan, seperti truk dan excavator dan besi tua.

“Aset-aset tersebut kini disimpan di gudang di Jl. Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” sebut Latief.

Akibat Tindakan itu Latif memperkirakan telah mengalami kerugian finansial yang signifikan mencapai Rp. 15 miliar.

Latief, mengungkapkan bahwa penjualan aset dilakukan secara diam-diam tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaaan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang tidak etis ini. Yang jelas jelas merugikan perusahaan ujarnya ke media ini, Kamis (19/09).

Atas dasar tersebut. Latief mengaku pihaknya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Poltestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/1580/V/2024. Laporan tersebut mencakup dugaan penggelapan aset berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sementara itu, Fardi Mamma, SH. MH, penasehat Hukum H. Abd Latief Lasari menegaskan bahwa Pemegang saham perusahaan yang diduga menjual alat berat tanpa sepengetahuan direksi dapat berimplikasi serius dan melanggar hukum yang berlaku.

“Setiap tindakan yang melibatkan aset perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris dan direksi. Penjualan aset tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP,” ungkap Farid Mamma.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Astuty Arsyad sebagai salah satu pemegang sahan di perusahaan PT Karya Atma Manunggal Makassar. belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan ini.

Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan ini. Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan guna menuntut pertanggungjawaban (Arya/rsd)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *