PT. INFION Diduga Melanggar Hak Karyawan: Rifaldi Musa Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

Loading

Gorontalo, XposeTV – Salah satu karyawan PT. INFION, Rifaldi Musa, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran hak karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. RM, yang telah bergabung dengan PT. INFION sejak Januari 2025, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal perusahaan telah menahan ijazahnya sebagai jaminan.

Kejadian bermula ketika RM mengetahui bahwa rekan-rekannya menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah memeriksa aplikasi JMO, RM menemukan bahwa namanya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

” Saya merasa sangat kecewa dan tidak adil. Saya bekerja keras untuk perusahaan, tapi hak-hak saya tidak dipenuhi,” ujar RM dalam wawancara dengan awak media.

Situasi semakin buruk ketika RM mengalami kecelakaan lalu lintas pada April 2025. Karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, RM tidak bisa mendapatkan full-up dari perusahaan, sehingga dia harus menanggung biaya pengobatan sendiri.

” Saya masih butuh dana untuk pengobatan, tapi perusahaan tidak mau membantu. Mereka bahkan memberhentikan saya secara sepihak pada November 2025,” tambah RM.

RM telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, serta membuat laporan polisi di Mapolda Gorontalo.

” Saya berharap perusahaan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan hak-hak saya sebagai karyawan,” tutup RM.

PT. INFION belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru. (Tim/Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *