PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) Diduga Cemari Lingkungan Warga , Kartar Akan Ambil Tindakan ini

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Behubungan dengan adanya aduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan oleh PT BRONDONG INTI PERKASA (BIP), maka dengan ini KARANG TARUNA KECAMATAN BRONDONG menyampaikan hasil Investigasi. Selasa (15/11/2022).

Bacaan Lainnya

TONTON VIDEO DIBAWAH INI 

PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) adalah industri yang bergerak di sektor produksi baja dan besi yang berada di desa desa Tlogoretno, kecamatan Brondong kabupaten Lamongan.

BACA JUGA  

Dalam pelaksanaan operasionalnya mendapat keluhan dari masyarakat yang tinggal di lokasi pembuangan limbah PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) telah terjadi pencemaran lingkungan sehingga berdasarkan pengaduan tersebut Tim KARANG TARUNA KECAMATAN BRONDONG segera melakukan investigasi dan melihat langsung ke lokasi terjadinya pencemaran tersebut. PT BRONDONG INTI PERKASA

Diduga telah terjadi pencemaran lingkungan akibat resapan limbah B3 oleh PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) adalah karena kurang maksimalnya pengawasan, kontrol terhadap pengelolahan limbah cair dan kurangnya pelaksanaan pemantauan lingkungan secara rutin.

BACA JUGA  

Dari hasil investigasi apa yang telah di temukan di lapangan, Sismulyadi selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan brondong “kami lakukan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) dimana penampungan (skyfleet) yang meluap, karena tidak dapat menampung, akibatnya Limbah B3 merambat ke persawahan dan waduk (tampungan air untuk sawah sekitar).
Diduga PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) tidak melaksanakan pemantauan lingkungan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan sehingga menimbulkan akibat buruk pada tanaman dan kematian pada ikan di waduk,”

BACA JUGA  

Kami selaku Karang Taruna Kecamatan brondong akan melaporkan/ DUMAS Pencemaran Limbah B3 ini ke Polres Lamongan Maupun Polda Jawa Timur.

(Katar Kec Brondong)

Red / pak ciek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *