Minahasa – XposeTV Sulut. Proyek pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano yang dilaksanakan oleh PT CHAL. MARGA GROUP JO dengan DINASTY GROUP menjadi sorotan dan penyimpangan adanya indikasi korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.654.824.303,32 dalam proyek bernilai Rp115.093.322.000,00 ini.
Proyek ini dimulai pada 9 Agustus 2021 dengan durasi pelaksanaan 600 hari kalender, sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor 21/PPK/P-RSUD/VIII/2021. Sepanjang pelaksanaannya, kontrak proyek ini mengalami empat kali adendum tanpa perubahan nilai kontrak, meski ada penambahan dan pengurangan volume pekerjaan.
Pada 19 hingga 24 Februari 2024, BPK melakukan pemeriksaan fisik atas kuantitas item pekerjaan bersama PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Tim pendamping dari Inspektorat Daerah.
Baca juga: Minta-Polda-Sulut-Segera-Menahan-Para-Pelaku-Kegiatan-Peti
Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan menunjukkan adanya kekurangan volume signifikan.
Kekurangan volume ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan yang didanai dari pinjaman BSG tersebut.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan pada 8 Desember 2023. Namun, pembayaran penuh senilai Rp115.093.322.000,00 tetap dilakukan meski terdapat kekurangan volume yang signifikan.