Dengan tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang sebagai wujud dari keterbukaan Infomasi publik (KIP) Dan tranparansi ke masyarakat bisa di katakan proyek ini tidak profesional. Di lihat di lokasi para pekerja proyek tidak dilengkapi dengan K3, terlihat di abaikan dari keselamatan pekerja dan bisa mengakibatkan kelalaian pekerja atau bahkan kecelakaan saat kerja.
Pembangunan proyek paving bloc SDN 05, yang di duga pekerjaannya terlihat asal-asalan dan pembiayaannya dari dana APBD Daerah sangat jelas merugikan pemerintah Kabupaten Bekasi dan harusnya selaku pengguna anggaran itu bisa mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Hal ini perlu diketahui oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar Pembangunan Proyek paving block tersebut segera diperiksa ulang, dan untuk Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) agar bisa memberi sangsi tegas kepada pihak kontraktor agar kedepannya tidak ada Kolusi oknum pelaksana dan PPTK dalam pembangunan proyek pemerintah, dan semua pekerjaan proyek sesuai RAB.
(Bally)