XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing sambas kecil rampung di kerjakan, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Muhammad atau panggilan akrab Bung Mamad menyambangi Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kegiatan Pengelolaan SDA.
Bangunan Pengelolaan Pantai pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai lintas daerah Kabupaten/Kota Sub Bidang kegiatan pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing dengan nama Pekerjaan Perkuatan tebing sungai / saluran Sambas kecil di kabupaten Sambas, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.012.021.000,- terbilang (Satu milyar dua bekas juta dua puluh satu ribu rupiah) Tahun Anggaran 2023 Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Ramai pemberitaan terkait pembangunan pekerjaan perkuatan tebing Sambas kecil tim investigasi LPRI dan awak media Xposetv serta beberapa media online lainnya mendatangi Kabid SDA dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Diruang kerja Bapak Juanda, S.ST,MT., kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat mengatakan bahwa pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Sambas kecil dengan nomor kontrak : 602.1/2 SPK – PT.SBS /PUPR pada tanggal 18 September 2023 dan berakhir 16 Desember 2023 dan perpanjang waktu selama 10 hari kalender ADDENDUM 01
602.1/2/SPK-PT-SBS/PUPR
Tanggal: 9 Oktober 2023
atas Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 602.1/2/SPK-PT.SBS/PUPR Tanggal: 18 September 2023
Kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai/Saluran Sambas Kecil di Kabupaten Sambas lokasi Kabupaten Sambas
Nilai Kontrak Rp. 1,012,021,000.00,- (Satu Milyar Dua Belas Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah)
Nilai Addendum : Rp. 1,012,021,000.00,- (Satu Milyar Dua Belas Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Sumber Dana: APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023. CV. DWR UTAMA KALBAR Jl. Daeng Manambon No. 41 RT 007 RW 003 Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Bapak Juanda menjelaskan bahwa saat ini pekerjaan sudah selesai dan pada saat Mengani keterlambatan
pelaksana sudah membayar denda 1/1000 atau 1/ mil pada sisa progres pekerjaan.