Pasalnya, mereka menduga penempatan kegiatan ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat setempat.
“Kami geram, meminta kepada Dinas PUTR serta Kabid dan Konsultan Perencana untuk meninjau kembali kegiatan normalisasi ini. Apakah pekerjaan hanya sedemikian rupa? Kami berharap agar hal-hal yang tidak terduga pada kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua LPM bersama salah satu tokoh pemuda Air Hitam.
Sanksi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi proyek. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, pembatalan kontrak, hingga pemutusan hubungan kerja dengan pihak yang terlibat.
Dengan demikian, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. https://youtu.be/F0Z8ikeCQdY