XPOSE TV//Bogor, Jawa Barat – Proyek GOM berujung digugat, terkait kasus pembangunan Gedung Olah Raga Masyarakat (GOM) di desa Ranca Bungur Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (31/10/2025).
Berdirinya Gedung Sarana Olah Raga yang di dirikan di lahan pasus fasom milik perumahan yang ada di wilayah Ranca Bungur, ” secara geografis posisi lahan tersebut berada bersebelahan dengan Setu Cibaju Ranca Bungur.
“Shinta, ” Ketua Aktivis Selamatkan Lingkungan Hidup. Memberikan penjelasan terkait pembangunan Proyek GOM.
Menurutnya, kalau ada kesalahan teknis dalam penentuan peruntukan pembangunan gedung tersebut yang diduga telah mendekati GSS sungai/Setu, memang ini dapat menjadi masalah juga meski ini proyek pemerintah yang dibangun untuk kebutuhan masyarakat sekitar, tidak serta merta dapat di benarkan juga.
” Sebab pembangunan itu tetap harus mengacu tentang perlindungan ekosistem alam, terlebih lagi ini yang menjadi masalah adalah GSS Setu yang berimbas zonasi radius dari pembangunan GOM.
Ia menjabarkan, sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2008 adalah peraturan tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang mengatur aspek konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
Peraturan ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi dan rancangan pola pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. PP ini mencabut PP Nomor 22 Tahun 1982 dan PP Nomor 6 Tahun 1981 terkait pengairan.
Jadi seharusnya pihak Pemkab Bogor melalui dinas terkait yang bertanggung jawab dalam kajian teknis dan saran teknis harus berkoordinasi dengan pihak kementrian PUPR, ya minimal ke Ditjen Sumber Daya Air (SDA) propinsi dan BPWS, karena regulasi nya soal GSS itu ada di SDA/BPWS yang memiliki kewenangan penuh soal perlindungan sumber daya air.
Ini kan Kabupaten Bogor, terkait rencana pembangunan gedung tersebut sebelum dibangun oleh pihak Pemkab Bogor seharusnya meminta kajian lingkungan hidup khususnya tentang sumber daya air di setu atau danau hingga irigasi.
Aturan sempadan sungai sudah sangat jelas terkait garis batas pendirian bangunan. Dalam aturan disebutkan jika garis sempadan sungai tidak bertanggul, untuk sungai dengan kedalaman 3 meter maka pendirian bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kanan kiri sungai. Untuk sungai kedalaman lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter paling sedikit bangunan berjarak 15 meter dari tepi kanan kiri sungai. Sedangkan kedalaman lebih 20 meter, bangunannya paling sedikit berjarak 30 meter.
“Di aturan Kementerian PUPR RI nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sudah dijelaskan semua. Sehingga sosialisasi ini sangat perlu karena seharusnya bangunan ini tidak boleh berdiri di atas garis sempadan sungai,” pungkasnya
Jadi sudah sepatutnya masing – masing Dinas yang menangani proyek tersebut dapat berkoordinasi hal tersebut sebelum melaksanakan pembangunan Gedung Olah Raga Masyarakat (GOM).
Ya itu kan proyek sudah pasti usulan masyarakat disana agar ada gedung olah raga untuk masyarakat. ” Paling tidak seharusnya Dinas DPKPP yang bertanggung jawab tentang RTRW, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki tanggung jawab kajian tentang AMDAL lingkungan tentang lingkungan hidup, ” Dan Pihak Dinas PUPR yang bertanggung jawab soal perencanaan Siteplant, harus juga melihat persoalan ini.
Aneh menurut saya kalau ada sebuah proyek pembangunan pemerintah yang di laksanakan oleh pemerintah itu sendiri, kenapa bisa lepas dari kesalahan prosedur tentang GSS Setu ini.
Kan seharusnya masing – masing Dinas ini saling berkoordinasi tentang pembangunan gedung itu sebelum membangunnya, kalau saat ini sudah terbangun gedung disana yang di duga telah melanggar GSS Setu, ini dapat membuka ruang untuk digugat secara ke PTUN oleh masyarakat, NGO maupun aktivis lingkungan hidup.
Memang kalau aturan Kementrian PUPR tentang garis sepadan batas atau GSS, setiap bangunan harus berada jarak dari sungai,setu itu berjarak 50 meter, ” untuk jarak ukuran mata air atau sumber air lebih jauh lagi jarak itu sampai 100 meter ini sesuai dengan SK Kementrian PUPR.
Jika hal ini tetap akan dilanjutkan pembangunan gedung olah raga masyarakat (GOM) ini tetap akan dilanjutkan, maka kami sebagai lembaga aktivis Selamatkan Lingkungan Hidup, akan secepatnya menyusun materi gugatan berdasarkan temuan – temuan ilmiah tentang perlindungan alam ini terkait pembangunan GOM.
Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak SDA Propinsi Jabar dan BPWS di Jakarta. ” Jalur ini akan kami lakukan sebab hal ini merupakan tanggung jawab moral bagi kami selaku aktivis yang konsen tentang keberlangsungan ekosistem alam dan manusia.” Ya tentunya sebelum materi gugatan ini kami buat dan kami sodorkan ke PTUN, kami akan bersurat juga ke masing – masing dinas untuk beraudiensi tentang kajian lingkungan kepada masing – masing dinas di Kabupaten Bogor, ” Tegas Shinta.
Kami berharap Pemkab Bogor mau membuka ruang diskusi tentang kasus ini, guna mencari solusi penyelesaian yang baik untuk alam dan pembangunan yang ramah lingkungan berdasarkan kaidah – kaidah slogan, alam telah memberikan kita kehidupan, untuk alam kita berkehidupan, mari jaga alam, maka alam akan menjaga kita,” tutup Shinta.
Red: H A





































