xposeTV –MALANG-Masyarakat wilayah Desa Sempol Kecamatan Pagak Kabupaten Malang mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek Jalan raya longsor, tepatnya di jalan raya Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang diduga proyek bina marga,hanya dipantau lewat HP dan laporan kertas dimeja !
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”.
Proyek jalan longsor ini tidak di ketahui siapa CV pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.
“Bisa dipastikan diduga proyek bina marga,hanya dipantau lewat HP dan laporan kertas dimeja soalnya saat di konfirmasi pegawai proyek oleh masyarakat sekitar pegawai proyek tersebut mengaku penanggung jawab pelaksanaย yang domisili Kota Batu daerah balaikota,penanggung pelaksana tersebut tidak menyebutkan CV apa hanya mengatakan dari Kabupaten Malang dan kalau proyek besar biasanya tidak ada papan nama tandasnya pegawai yang mengaku sebagai penanggung jawab pelaksana yang enggan menyebutkan namanya”,Jumat (02/08/2024).
Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan proyekย jalan poros Kabupaten Malang sudah melakukan pekerjaan nya separuh jalan dan benar adanya tanpa dilengkapi papan nama.
Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.