Madiun,xposetv.com – Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (Kabid DLH) Kabupaten Madiun berikut Konsultan Pengawas mengaku dibuat pusing tujuh keliling oleh PT Pelaksana Pekerjaan Proyek Alun-alun Caruban senilai 1,3 M.
“Saya sendiri juga dibuat pusing oleh pelaksana, pelaksana tidak pernah menghiraukan peringatan kami tentang pengadaan semua jenis material” ungkap Konsultan yang kemudian memastikan pekerjaan sudah mengalami molor selama 10 hari sejak hari Selasa 19/12/2023.
Tidak hanya itu, menurut Konsultan pengawas, material Paving Block yang sudah dipasang saat ini memang belum layak untuk di gunakan. Pasalnya, dikarenakan pemesan Paving Block yang terlambat dan pembuatan yang dadakan. Akibatnya, Paving Block itu belum betul-betul mengeras dan kering atau tidak matang.
“Memang seharusnya belum boleh dipasang karena masih belum memenuhi spek kekeringannya. Ya jadinya pecah semua seperti ini” tegas konsultan itu
Dibenarkan perihal itu oleh Kepala Bidang Pertamanan DLH Kab. Madiun, Sigit Nugroho ST, MT yang meninjau langsung di lokasi Alun-alun Caruban pada Selasa 19/12/2023 lalu.
Menurut Sigit, melihat kondisi Paving Block yang rata-rata mengalami kerusakan, pecah-pecah, seharusnya tidak dilanjutkan pemasangannya. Dalam hal pihaknya sudah menginstruksikan untuk menghentikannya.
Tidak ingin dipusingkan dengan masalah tersebut, pihak Dinas DLH bersama konsultan dan PT pelaksana masih akan merundingkan. Apakah akan di tambah waktu 10 hari lagi atau dihentikan dan dilanjutkan di tahun 2024 mendatang.
Namun tidaklah semudah itu, untuk melanjutkannya di tahun 2024 mendatang “pemberkasan administrasi harus terpenuhi dulu kan” ucapnya
Sementara itu, pihak PT pelaksana justru dengan enteng menjawabnya. Juli saat di hubungi melalui telepon WhatsApp miliknya mengatakan ” saya akui sudah banyak menerima peringatan itu, tapi sudahlah gak papa” terang juli
Juli meminta kepada media ini untuk tidak mempermasalahkannya. Di sisi lain dirinya menganggap dirinya juga seorang LSM dan semua media sebagai temannya.




































