โNamun aturan ini kurang disosialisasikan, sehingga selama ini masyarakat terkesan tidak diperbolehkan mengetahui LPJ desa,โ tandasnya.
Agar ada kepastian dari sekdes atau perangkat desa lain untuk memberikan rincian LPJ penyewaan kios desa. โBesok Hari Jumat (3/5/24) tolong LPJ tentang sewa kios desa diserahkan pada pj kades, supaya ada kejelasan,โ ucapnya.
โBila sekdes atau bendahara tidak berkenan memberikan LPJ sewa kios, maka kami beserta masyarakat tidak mau acara mediasi lagi dan minggu depan akan melakukan demo di depan kantor Desa Kedunglengkong,โ lanjutnya.
Sekdes Kedunglengkong Septya, berjanji akan menyerahkan LPJ sewa kios desa kepada pj. Kades Kedunglengkong Kusnadi pada hari Jumat (3/5/24) pukul 09.00 WIB. โBesok Jumat, jam 09.00 wib saya akan serahkan LKPJ penyewaan kios desa pada Pj. Kades Kedunglengkong, โ tandasnya.
Camat Dlanggu Akhmad Samsul Bakhri menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu memfasilitasi solusi persoalan yang terjadi di Desa Kedunglengkong. Ia meminta Sekdes Kedunglengkong untuk segera memberikan LPJ sewa kios desa kepada pj. Kades Kedunglengkong.
โ Kepada Pak Hadi Purwanto dan warga, saya mohon bila LPJ sewa kios desa ada yang kurang benar, kurang pas tolong dibenarkan โ ujar camat Dlanggu.