Propam Polri Luncurkan Terobosan Digital: Masyarakat Kini Bisa Laporkan Oknum Polisi Melalui “Pengaduan Cepat”

  • Whatsapp
Propam

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Propam Polri luncurkan terobosan digital, dalam upaya memperbaiki kualitas kinerja serta meningkatkan transparansi pelayanan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri meluncurkan terobosan digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri dengan lebih mudah dan cepat. Jumat (21/11/2025).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa inovasi ini hadir melalui fitur berbasis digital bernama “Pengaduan Cepat Propam Polri”, yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang ke kantor polisi.

Propam
Propam Polri Luncurkan Terobosan Digital: Masyarakat Kini Bisa Laporkan Oknum Polisi Melalui “Pengaduan Cepat”

Masyarakat cukup memindai QR Code yang telah disebar pada platform resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, atau mengakses langsung situs layanan pengaduan melalui: yanduan.propam.polri.go.id

Di halaman tersebut, pelapor dapat mengisi formulir pengaduan secara online dan mengunggah bukti pendukung jika diperlukan.

“Selain melalui QR Code, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran lewat website resmi tersebut. Semuanya bisa dilakukan secara online,” tegas Kombes Kholid.

Menurutnya, hadirnya layanan digital ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif untuk mencegah dan menekan berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Dengan metode ini, tindak lanjut aduan dapat dipantau lebih jelas dan transparan. Terobosan ini merupakan bentuk komitmen Polri meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kombes Kholid juga mengajak masyarakat NTB untuk memanfaatkan fasilitas digital tersebut secara bijak sebagai bagian dari perbaikan institusi Polri menuju pelayanan yang semakin profesional dan presisi.

 

Narsum: Bid Humas Polda NTB

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *