Program Pemkab Wajo Terkait Kampung Siaga Bencana Kemensos Bilang Begini

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Wajo – Program Pemkab Wajo Terkait Kampung Siaga Bencana Kemensos Bilang Begini Pemerintah Kabupaten Wajo mengupayakan penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Sebagaimana diketahui Kabupaten Wajo adalah daerah yang rawan terjadi bencana.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Pemkab Wajo mengajukan permohonan ke Kementerian Sosial RI agar bisa dilaksanakan Kampung Siaga Bencana (KSB) di Kabupaten Wajo pada tahun 2022 ini.

BACA JUGA  

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud didampingi Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A), Ahmad Jahran dan Kabid Linjamsos DinsosP2KBP3A, Warmansyah ke Kantor Kementerian Sosial RI, Selasa (05/04/2022).

Pada kesempatan tersebut Amran Mahmud diterima langsung oleh Staf Khusus Menteri Sosial RI, Suhadi, Sekretaris Dirjen Linjamsos Kemensos RI, Robben Rico dan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI, Iyan Kusmadiana.

BACA JUGA  

Amran Mahmud yang dikonfirmasi usai melakukan pertemuan menyampaikan rasa syukur karena permohonan untuk pelaksanaan KSB di Kabupaten Wajo mendapatkan respon positif dari jajaran Kementerian Sosial RI.

“Alhamdulillah permohonan kita diterima. Kita berharap tidak ada halangan sehingga tahun ini bisa dilaksanakan. Untuk lokasinya kita fokuskan dulu di Kecamatan Sabbangparu, khususnya wilayah yang rawan banjir,” ucapnya.

BACA JUGA  

Amran Mahmud pun menyampaikan terima kasih kepada Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini melalui Staf Khusus Menteri Sosial RI, Suhadi, Sekretaris Dirjen Linjamsos Kemensos RI, Robben Rico dan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI, Iyan Kusmadiana atas penerimaan yang luar biasa serta bantuannya untuk Kabupaten Wajo selama ini.

“Kita berharap dengan pelaksanaan KSB ini nantinya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait resiko bencana serta langkah pertama yang harus dilakukan ketika terjadi bencana,” harapnya.

BACA JUGA  

Sementara Kepala DinsoP2kBP3A, Ahmad Jahran menjelaskan bahwa Kampung Siaga Bencana adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana. Ini adalah program Kementerian Sosial RI, khususnya Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.

Tujuan pelaksanaan KSB, lanjut Ahmad Jahran yaitu memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana, membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat.

BACA JUGA  

“Juga untuk mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana, menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana,” ucapnya.

Untuk jenis kegiatannya meliputi sosialisasi, penyuluhan, atau kegiatan penyadaran masyarakat tentang bahaya bencana, penyiapan sistem peringatan dini lokal, pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana lokal termasuk jalur evakuasi dan inventarisasi potensi dan sumber daya yang ada di wilayah rawan bencana.

BACA JUGA  

 

Lalu, membuat lumbung bencana sebagai kesiapan logistik lokal, pelaksanakan pelatihan tenaga bencana di tingkat lokal bekerjasama dengan instansi atau pihak terkait, pelaksanakan simulasi (gladi bencana) sesuai jenis dan kerawanan bencana secara periodik sesuai kebutuhan, pembentukan jejaring kerja dengan pihak terkait.

“Juga melaksanakan upaya-upaya pengurangan resiko lain dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana, membantu seluruh pihak dalam upaya pemulihan sosial serta berbagai kegiatan lainnya,” ucap mantan Camat Belawa ini.

BACA JUGA  

Ia juga menjelaskan alasan dipilihnya Kecamatan Sabbangparu sebagai rencana lokasi KSB adalah karena Kecamatan tersebut adalah wilayah pertama yang terkena dampak dari air kiriman dari Kabupaten Soppeng kalau terjadi banjir.(Takbir)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *