Program Koper Pengantin Beraksi, Dispendukcapil bersama PA dan KUA Sahkan 5 Pengantin

  • Whatsapp

XPOSETV//Kediri Kota — Setelah di launching beberapa waktu lalu, hari ini (24/11) Program Koper Pengantin (Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara) memulai aksinya dengan mengishbat nikahkan 5 pasangan pengantin yang belum sah secara hukum dan belum tercatat pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Kediri, di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Jum’at (24/11).

Sebelum memulai ishbat nikah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono terlebih dahulu membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Mandung menjelaskan pentingnya dokumen nikah dan kependudukan, terlebih bagi wanita dan anak. “Secara aturan negara suatu perkawinan itu harus tercatat, untuk menghindari dampak-dampak yang akan timbul kedepannya dalam kepengurusan adminduk atau program-program pemerintah,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Program Koper Pengantin

Mandung menegaskan bahwa satu-satunya bukti sah perkawinan adalah buku nikah bagi muslim atau akta perkawinan bagi yang non muslim. Maka dari itu, penting adanya pengesahan bagi pasangan pengantin secara negara.

Adapun prosedur dalam kepengurusan ishbat nikah juga dijelaskan oleh Mandung, mulai dari kepengurusan di penetapan dari Pengadilan Agama, permohonan buku nikah di KUA dengan membawa hasil penetapan hingga kepengurusan adminduk di Dispendukcapil. “Prosedur pengurusan ini memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, paling tidak 2 minggu. Tapi melalui program ini, prosedurnya semakin mudah dan cepat selesai. Kalau dokumen-dokumen sudah siap, 1 hari ishbat nikah langsung terselesaikan dengan dokumen pernikahan dan adminduk berupa KK dan KTP,”terangnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait