Syarat Lengkap Profesi Perangkat Desa Sesuai UU Desa 2024

  • Whatsapp
Profesi perangkat desa tidak kalah menarik dibandingkan profesi lainnya saat ini
  1. Warga negara Indonesia.
    Perangkat desa harus memiliki loyalitas dan komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.
  2. Berdomisili di desa setempat.
    Perangkat desa harus tinggal di desa yang menjadi tempat tugasnya paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
    Hal ini untuk memastikan bahwa perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat.
  3. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
    Perangkat desa harus memiliki kualifikasi pendidikan yang cukup
    untuk menjalankan tugas-tugas administrasi, pembangunan, dan pelayanan desa.
    Namun, untuk beberapa posisi tertentu, seperti kepala desa, mungkin diperlukan tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
    Perangkat desa harus berada dalam rentang usia yang produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
  5. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
    Perangkat desa harus memiliki integritas moral yang tinggi dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat desa.
  6. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    Perangkat desa harus memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing desa.
    Terima kasih telah membaca artikel saya tentang syarat menjadi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024.

    Saya harap bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait