- Warga negara Indonesia.
Perangkat desa harus memiliki loyalitas dan komitmen terhadap negara dan masyarakat desa. - Berdomisili di desa setempat.
Perangkat desa harus tinggal di desa yang menjadi tempat tugasnya paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Hal ini untuk memastikan bahwa perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat. - Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perangkat desa harus memiliki kualifikasi pendidikan yang cukup
untuk menjalankan tugas-tugas administrasi, pembangunan, dan pelayanan desa.
Namun, untuk beberapa posisi tertentu, seperti kepala desa, mungkin diperlukan tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Perangkat desa harus berada dalam rentang usia yang produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. - Tidak pernah terlibat tindak pidana.
Perangkat desa harus memiliki integritas moral yang tinggi dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat desa. - Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Perangkat desa harus memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing desa.
Terima kasih telah membaca artikel saya tentang syarat menjadi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024.Saya harap bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍