xposetTV–MALANG– Profesi perangkat desa tidak kalah menarik dibandingkan profesi lainnya saat ini, bahkan banyak dari masyarakat desa dahulu tidak tertarik dengan profesi ini sekarang malah ikut berlomba-lomba untuk mendapatkan profesi tersebut. Alasannya cukup simpel, Pertama karena ingin benar-benar mengabdi, dan yang kedua karena faktor mendapatkan pekerjaan dan gaji yang kini sudah disetarakan golongan 2A. Apapun alasanya, jika Anda sudah menjadi perangkat desa nantinya, Anda harus bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas sebaik mungkin.Jangan sampai, karena adanya pandangan politik yang berbeda atau karena alasan pribadi lainnya, sehingga Anda mengabaikan sebagian dari kepentingan masyarakat.
Untuk Kamu yang pengen menjadi Perangkat Desa Jaman Now, Pastikan niat utama untuk membangun desa,menjadi pelayan desa dan berkemampuan ganda/multitasking baik sosial kemasyarakatan maupun Tugas di pemdes karena jam kerja perangkat desa adalah 24 jam, 8 jam di kantor kepala desa dan sisanya di lapangan untuk melayani masyarakat seperti konsultasi maslah administrasi, menjadi mediator jiga warga ada permasalahan atau masalah waga lainnya.
Tugas lapangan, berbagai laporan maupun aplikasi akan menjadi menu setiap harinya. Tidak ada yang berat, selama pekerjaan dikerjakaan tepat waktu dan hindari menunda pekerjaan, karena sekali menunda, pekerjaan akan semakin menumpuk menunggu di daftar antrian.Perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang pemerintahan desa.Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.Perangkat desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Desa 2024.Salah satu kewajiban perangkat desa adalah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Berikut ini adalah syarat-syarat profesi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024: