Syarat Lengkap Profesi Perangkat Desa Sesuai UU Desa 2024

  • Whatsapp
Profesi perangkat desa tidak kalah menarik dibandingkan profesi lainnya saat ini

xposetTVMALANG– Profesi perangkat desa tidak kalah menarik dibandingkan profesi lainnya saat ini, bahkan banyak dari masyarakat desa dahulu tidak tertarik dengan profesi ini sekarang malah ikut berlomba-lomba untuk mendapatkan profesi tersebut. Alasannya cukup simpel, Pertama karena ingin benar-benar mengabdi, dan yang kedua karena faktor mendapatkan pekerjaan dan gaji yang kini sudah disetarakan golongan 2A. Apapun alasanya, jika Anda sudah menjadi perangkat desa nantinya, Anda harus bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas sebaik mungkin.Jangan sampai, karena adanya pandangan politik yang berbeda atau karena alasan pribadi lainnya, sehingga Anda mengabaikan sebagian dari kepentingan masyarakat.

Untuk Kamu yang pengen menjadi Perangkat Desa Jaman Now, Pastikan niat utama untuk membangun desa,menjadi pelayan desa dan berkemampuan ganda/multitasking baik sosial kemasyarakatan maupun Tugas di pemdes karena jam kerja perangkat desa adalah 24 jam, 8 jam di kantor kepala desa dan sisanya di lapangan untuk melayani masyarakat seperti konsultasi maslah administrasi, menjadi mediator jiga warga ada permasalahan atau masalah waga lainnya.

Bacaan Lainnya

Tugas lapangan, berbagai laporan maupun aplikasi akan menjadi menu setiap harinya. Tidak ada yang berat, selama pekerjaan dikerjakaan tepat waktu dan hindari menunda pekerjaan, karena sekali menunda, pekerjaan akan semakin menumpuk menunggu di daftar antrian.Perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang pemerintahan desa.Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.Perangkat desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Desa 2024.Salah satu kewajiban perangkat desa adalah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Berikut ini adalah syarat-syarat profesi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024:

  1. Warga negara Indonesia.
    Perangkat desa harus memiliki loyalitas dan komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.
  2. Berdomisili di desa setempat.
    Perangkat desa harus tinggal di desa yang menjadi tempat tugasnya paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
    Hal ini untuk memastikan bahwa perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat.
  3. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
    Perangkat desa harus memiliki kualifikasi pendidikan yang cukup
    untuk menjalankan tugas-tugas administrasi, pembangunan, dan pelayanan desa.
    Namun, untuk beberapa posisi tertentu, seperti kepala desa, mungkin diperlukan tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
    Perangkat desa harus berada dalam rentang usia yang produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
  5. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
    Perangkat desa harus memiliki integritas moral yang tinggi dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat desa.
  6. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    Perangkat desa harus memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing desa.
    Terima kasih telah membaca artikel saya tentang syarat menjadi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024.

    Saya harap bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait