Press Release Polres Kubu Raya Kasus Penganiayaan Ringan di SPBU ATS. 

  • Whatsapp

 

XPOSE TV. Kubu Raya – Kalimantan Barat, Press release di Pimpin Kapolres Kubu Raya di Mapolres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya, Rabu (24/8/2022)

Bacaan Lainnya

Kasus penganiayaan ringan dengan 1(satu) orang tersangka tersangka atas nama Iwan Bin Abdul Patah, yaitu sebagai tersangka yang menempelkan kepalan tangan di wajah korban sdr. Chandra H. Sianipar dan sambil mendorong kepalan tangannya di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus tahun 2022.

 

Baca juga : 

Kapoksek Sepauk Dampingi Wakil Bupati Serahkan Bantuan Ke Warga Yang Mengalami Musibah Kebakaran

Adapun Kronologis laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan tersebut adalah sebagai berikut. Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus tahun 2022 sekira pukul 12.15 WIB di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya terjadi cekcok mulut dan saling dorong antara Korban Chandra H. Sianipar dengan sdr. Budi pada saat melakukan pengantrian BBM, Yang mana pada saat terjadi cekcok mulut tersebut dilakukan pemisahan oleh supir – supir yang sedang mengantri di SPBU tersebut.

Setelah dilakukan pemisahan cekcok mulut tersebut berulang kembali dan dilihat oleh sdr. Iwan yang mana pada saat melihat kejadian tersebut sdr. Iwan langsung turun dari mobil dan menghampiri keramaian serta menghampiri korban dan menempelkan kepalan tangan di wajah korban sdr. Chandra H. Sianipar dan sambil mendorong kepalan tangannya, kejadian tersebut para supir yang ada di SPBU memisahkan korban dan sdr. IW. Setelah atas kejadian tersebut sdr. Chandra, melaporkan ke Polsek Sungai Ambawang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait