“ Sekira pukul 09.00 Wib pelaku menjual Handphone miliknya kepada pemilik toko di dermaga tersebut seharga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan pelaku tidak ada memegang uang dan untuk membeli tiket kapal Klotok. Kemudian jam 10.00 Wib setelah membeli tiket kapal Klotok seharga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) pelaku membawa sepeda motor milik korban berangkat menuju daerah Ketapang, namun di tengah perjalanan kapal bersandar di Pelabuhan Kecamatan Kubu, kemudian pelaku turun membeli nasi bungkus kemudian pada saat sedang makan pelaku dihampiri dan ditangkap petugas Kepolisian kurang lebih sebanyak 4 personil, kemudian pelaku langsung dibawa turun dari kapal klotok tersebut dan dibawa ke kantor Polisi”, pungkas Pricilla
Motif pembunuhan
“ Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus, motif pembunuhan pelaku adalah untuk menguasai motor vario merah F 2309 AAB milik korban dan mengambil barang berharga lainnya yang ada pada korban “, jelasnya.
Persangkaan pasal,
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu : Pasal 365 ayat 3 KUHP yang berbunyi “Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”