XPOSE TV //, Jakarta – Presiden Jokowi Instruksikan kendaraan listrik untuk dinas, PT PLN (Persero) siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik dalam mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. 12 September 2022.
Baca juga : Kapolres Bengkayang Terjunkan Personil Ke TKP Tanah Longsor
Presiden Jokowi Instruksikanย tentang kendaraan listrik untuk dinas, Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor ListrikKualitas Pelayanan Semakin Andal, Penjualan Energi Listrikpun Semakin Meningkat Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Presiden pada 13 September 2022. Upaya akselerasi ini juga dilakukan sebagai upaya menekan impor bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini PLN sudah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
Baca juga : PLN, Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA
“Arahan dari Pak Presiden adalah mengubah dari energi impor menjadi domestik, dari energi mahal menjadi murah, dan energi yang emisi karbonnya tinggi menjadi energi emisi karbon rendah. Untuk itu, kami di PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah,” tegas Darmawan.